Iklan Bos Aca Header Detail

Pria Renta jadi Tersangka Pencabulan Bocah Enam Tahun

Pria Renta jadi Tersangka Pencabulan Bocah Enam Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID-Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap RS (61), warga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. RS diduga telah mencabuli D yang masih berusia 6 tahun. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (11/12) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. “Saat itu, orang tua korban pulang dari bekerja melihat korban berjalan dengan kondisi menahan sakit pada celah di antara pangkal kedua paha, lalu orangtua korban bertanya kepada korban \'kamu kenapa nak, lalu dijawab korban sakit yah\' sambil menunjukkan organ intimnya,\" jelas Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. Kepada orangtuanya, D mengaku telah dicabuli oleh RS di rumah tersangka. Atas laporan orangtua korban polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Senin (13/12) pukul 16.00 WIB di kediamanannya. \"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Andre. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: