Gelar RDP, Komisi I Berikan Rekomendasi

Gelar RDP, Komisi I Berikan Rekomendasi

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama panitia pelaksana Pilkada 2020 yakni Bawaslu dan KPU di gedung paripurna DPRD setempat, Rabu (12/8). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung mengatakan, digelarnya hearing itu karena beredarnya dugaan penghadangan kepada masyarakat yang memberikan bantuan dan pertemuan sosialisasi Bacalon Pilkada. Selain Bawaslu-KPU, hearing itu dihadiri perwakilan dari Polresta Bandarlampung dan Kodim 0410/BL. Komisi I juga mengundang lurah, camat, inspektorat, bagian pemerintahan, dan asisten I. Namun, sayangnya unsur eksekutif tak satupun yang hadir. Adapun hasil kesimpulan dari hearing itu, setidaknya ada tiga poin diantaranya kegiatan sosialisasi oleh Bacalon atau masyarakat diperbolehkan, karena tidak ada aturan yang melarang. Akan tetapi, etika politik tidak boleh dilanggar. \"Etika politik dalam hal ini, artinya dalam pembagian sembako tidak boleh mengajak atau melarang memilih lawan politik tertentu,\" katanya. Kemudian, terkait masyarakat yang akan menyosialisasikan aturan-aturan Pilkada, terlebih dahulu harus mendapat izin dari lembaga terkait, karena sifatnya adalah kelembagaan. Lalu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus memiliki pran dalam memediasi, ketika ada gesekan-gesekan di masyarakat. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. \"Aturan itu akan berlaku ketika, memang mereka telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon yang akan ditetapkan sebagai calon walikota-wakil walikota oleh KPU,\" jelasnya. Lebih lanjut, terkait ketidakhadiran para eksekutif dan lurah, pihaknya menganggap hal itu sebagai pelecehan, terhadap lembaga legislatif. \"Ini sebagai bentuk pelecehan, karena undangan ini atas nama lembaga,\" cetusnya. Diketahui, seridaknya komisi I mengundang sebanyak 17 lurah: Gulakgalik, Tanjungbaru, Bumiwaras, Sawahberebes, Tanjungagung, Karangmaritim, Waytataan, Sukamaju, Sukamenanti, Garuntang, Keteguhan, Gedongair, Campangjaya, Gunungsari, Garuntang, Kotabaru, dan Durianpayung. Komisi I juga mengundang 20 camat se-Kota Bandarlampung. Namun, baik camat, lurah, inspektorat dan asisten I, semuanya tidak ada yang hadir dihearing itu. Sedangkan, Komisi I yang hadir: Ketua Komisi I Hanafi Pulung, Wakil Ketua Komisi I Hendra Mukri, dan para anggota Komisi I: Isfansa Mahani, Benni HN Mansyur, Robiatul Adawiyah, Fandi Tjandra, Ilham Alawi, dan Sidik Efendi. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: