Gelar Workshop Tata Cara Memberitakan Bunuh Diri, AJI Tekankan Beberapa Hal ke Media

Gelar Workshop Tata Cara Memberitakan Bunuh Diri, AJI Tekankan Beberapa Hal ke Media

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama ini banyak hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam memberitakan mengenai peristiwa bunuh diri. Pun ada kaidah-kaidah yang juga di amati. Agar berita itu tak menginspirasi orang dalam melakukan bunuh diri. Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar workshop pelatihan pedoman pemberitaan bunuh diri bagi media. Pelatihan ini pun diisi oleh beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya. Juga diikuti oleh para jurnalis Lampung. Narasumber yang dihadirkan, Benny Prawira Siauw, Afwan Purwanto dari AJI Jakarta, Ade Wahyudin dari Direktur LBH Pers, Widia Primastika AJI Jakarta dan Muhammad Irham Jurnalis BBC Indonesia. Dalam materi itu, salah satu narasumber Widia Primastika dari AJI Jakarta menjelaskan, seharusnya media itu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan bunuh diri. Dan juga kesehatan mental masyarakat. \"Masyarakat harus tahu bahwa bunuh diri itu terjadi karena beragam sebab. Jangan sampai memberitakannya ini membuat keluarga korban menjadi turun stigma dan terjadi diskriminasi bagi mereka,\" katanya, Sabtu (26/9). \"Jika mereka terstigma di masyarakat akibat adanya pemberitaan yang keliru, maka yang terjadi, mereka akan semakin merasa terpojok dan enggan mencari bantuan psikologis, akibat peristiwa itu,\" lanjutnya. Selain itu keluarga dan lingkaran dekat juga mereka butuh dukungan. Untuk itulah para pekerja media harus mengurangi risiko yang muncul dari berita bunuh diri kepada jurnalis sendiri. \"Dan melakukan edukasi terhadap kesehatan jiwa,\" kata dia. Sedangkan ada juga beberapa hal yang mempengaruhi mental pekerja media. Yakni kerap kerja overtime, dikejar deadline setiap hari, dipaksa untuk kerja cepat supaya waktu tayang lebih dulu dari media lain. \"Ditambah dengan faktor di luar kerjaan. Misalnya masalah keluarga, masalah pribadi dengan orang lain,\" ucapnya. Ada beberapa kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi suatu peristiwa dalam berita bunuh diri ini. \"Apapun yang terjadi dalam suatu peristiwa dapat disampaikan ke publik. Lebih berperan sebagai media yang informatif. Dengan berlandaskan dasar hukum Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,\" jelasnya. Namun hal itu pun tak hanya sekedar sebagai media informatif. Peran edukasi juga menjadi tanggung jawab pers. Pun harus mampu melihat sisi edukasi di setiap peristiwa yang diliput. \"Ada pemenuhan hak atas informasi kepada masyarakat. Yakni memberikan edukasi juga menegakkan nilai hak asasi manusia,\" ujarnya. Dalam hal ini juga, pers pun wajib menaati beberapa hal-hal pemberitaan bunuh diri. Dengan cara wajib bertindak sebagai media pendidikan. Peliputan dengan menjunjung tinggi kode jurnalistik. Juga menghormati privasi dan pengalaman traumatik. \"Pun tidak membuat berita yang sadis. Juga idak membuat berita yang merendahkan martabat orang yang lemah, sakit, cacat jiwa atau jasmani,\" ungkapnya. Lalu ada lagi, yakni bertanggung jawab dalam mempromosikan kesehatan jiwa. Tidak membuat berita yang diskriminatif dan melakukan stigmasisasi terhadap ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa). \"Menyajikan pemberitaan yang kondusif bagi perkembangan kesehatan jiwa. Yang tertuang dalam (Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa),\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: