Problem Transparansi Picu Polemik \"Omnibus Law\" ?
Oleh Dery Hendryan* RADARLAMPUNG.CO.ID-Senin (5/10) tengah malam, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) menjadi UU Cipta Kerja alias UU sapu jagat. Rapat paripurna diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak, sementara 7 fraksi menyetujui pengesahan RUU menjadi UU Cipta Kerja (FPDIP, FPG, FPGerindra, FPKB, FPNasdem, FPPP, dan FPAN). Omnibus Law Cipta Kerja merupakan usul inisiatif Pemerintahan Jokowi untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas beberapa UU existing agar lebih simpel dan tidak tumpang tindih. Tapi kenyataannya sejak RUU Omnibus Law ini diserahkan Pemerintah kepada DPR, telah memicu resistensi di ruang publik. Pihak yang kontra menduga ini akan sangat merugikan kepentingan pekerja, mengancam kelangsungan lingkungan hidup, tidak menunjukkan sisi kemanusiaan, tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan pro kepada kebutuhan business friendly. Untuk menjawab judul tulisan ini, maka penulis akan mengupas dari 2 sisi. Pertama, problem transparansi sejak perencanaan sampai pengundangan RUU Omnibus Law. Kedua, polemik Omnibus Law Cipta Kerja. Problem Transparansi Transparansi merupakan sebuah isu global, Indonesia telah meratifikasi hak akses (right to know) tersebut dan menjadi negara ke-5 di Asia. Sejak 30 Mei 2008, telah disahkan UU keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan mulai efektif berlaku 2010 bersamaan terbitnya PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan atas UU KIP serta terbentuk Komisi Informasi di Pusat dan Daerah. Semangat yang menjadi basis kelahiran UU KIP. Pertama, menempatkan informasi sebagai kebutuhan pokok setiap orang. Kedua, hak untuk tahu/akses (right to know) merupakan hak asasi manusia. Ketiga, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Keempat, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik. Kelima, mengembangkan masyarakat informasi. Kelima spirit a quo, menjadi motivasi bagi semua pemangku kepentingan transparansi, baik pemerintah dan publik untuk mempraktekan perilaku terbuka, akuntabel dan partisipatif dalam implementasi kewenangan dan tupoksinya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance). Merujuk UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah keterbukaan (Pasal 5 huruf g). Penjelasan atas pasal tersebut adalah bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” merupakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya sudahkah, Pemerintah dan DPR menunaikan perintah regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan Omnibus Law Cipta Kerja ? dengan cara memfasilitasi pelibatan publik secara aktif dan masif yang seluas-luasnya dalam upaya memberikan masukan (saran, kritik, penolakan dan dukungan) dalam proses pembentukan omnibus law. Tapi faktanya resistensi dan gelombang penolakan berkumandang bersahutan di wilayah Indonesia yang dimotori mahasiswa (BEM) dan buruh (Serikat Buruh) sebagai bukti bahwa transparansi tidak terjadi. Praktek transparansi di Indonesia (UU KIP), memiliki beberapa tujuan mulia. Pertama, menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik (terbuka). Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik (partisipatif). Ketiga, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik (pengawasan). Keempat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan). Kelima, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa (iptek). Keenam, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas (standar layanan publik). Kalau kita menelisik proses omnibus law, sejak diserahkan oleh pemerintah dan akhirnya disahkan dalam paripurna (5/10) mendapatkan banyak kritik dan penolakan dari publik (mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, serikat buruh, dll). Puncaknya adalah kemarahan publik dengan turun kejalan (berdemonstrasi) pasca pengesahan/penetapan omnibus law. Publik menangkap kesan seperti ada ketertutupan, buru-buru, abai atas pagebluk, dan berpihak pada pengusaha/investor. Dampaknya bahwa publik tidak cukup mendapat akses atas materi omnibus law hingga mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan dan mengkritisi isi draf regulasi tersebut. Contoh nyata, saat paripurna anggota DPR tidak memperoleh draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan disahkan menjadi UU. Menurut logika harusnya setiap Anggota DPR peserta rapat paripurna menerima draf yang akan disahkan. Karena esensi paripurna adalah meminta persetujuan dari setiap anggota yang hadir dalam rapat tersebut. Bagaimana pula mau mendorong publik berpartisipasi secara aktif dan meningkatkan peran aktifnya pada proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan/penetapan RUU tersebut, bila dilakukan dengan cara tertutup untuk menghasilkan regulasi yang aspiratif dan adaptif. Apabila pembahasan dan pengesahan yang mempedomani kepada prinsip transparansi yang terdapat di UU KIP, maka akan melahirkan regulasi yang informatif dan solutif serta menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR merupakan lembaga yang transparan dan partisipatif. Bukti bahwa kedua lembaga tersebut dalam pengelolaan dan pelayanan informasinya telah optimal dan berkualitas sebagaimana diisyaratkan oleh UU KIP. Pesan yang ditangkap publik bahwa pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja terburu-buru alias super cepat, merupakan sesuatu yang luar biasa dan tak biasa, karena selama ini pembahasan satu RUU memakan waktu yang relatif lama dan jarang dijumpai seperti case omnibus law yang hanya butuh waktu 8 bulan (12 Februari – 5 Oktober 2020) padahal akumulasi atas 79 UU dengan 1.228 pasal. Sebagai pembanding bahwa RUU KIP butuh waktu 8 tahun untuk bisa menjadi UU (2000 – 2008). Apalagi pembahasan dan pengesahannya ditengah pagebluk masih tinggi sehingga sangat terbatas sekali membuka keran aspirasi publik dan dialog dengan stakeholders. Situasi ini telah menimbulkan kesan bahwa Pemerintah dan DPR tidak berempati dengan publik yang tengah berjuang menghadapi Covid-19 dan memanfaatkan situasi ini untuk mengsegerakan menjadi UU dengan harapan bisa mengatasi dampak akibat Covid-19. Padahal omnibus law tersebut bertujuan jangka panjang dan tidak bisa instan dalam upaya recovery perekonomian Indonesia yang hancur akibat terdampak pagebluk sejak awal Maret 2020. Komunikasi publik yang buruk menambah parah keadaan, sehingga memaksa Pemerintah dan DPR harus memfasilitasi kanal-kanal informasi secara optimal dan tidak hanya mengandalkan TV Parlemen. Kanal-kanal informasi yang dimiliki Pemerintah, DPR dan miliki publik didorong untuk secara kolosal menyajikan semua data, informasi, dan aktivitas pembahasan maupun pengesahan, termasuk semua catatan-catatan dan dinamika yang terjadi selama pembahasan dan pengesahan kepada publik. Publik menilai bahwa pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja telah abai memfasilitasi ruang partisipasi publik secara optimal, ini terbukti terjadi penolakan masif dan mempersilahkan publik yang tidak puas untuk melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Kenyataan ini menebalkan kesan bahwa omnibus law tersebut tidak aspiratif, partisipatif, dan informatif serta menegaskan telah terjadi hegemoni mayoritas atas minoritas di parlemen. Polemik Omnibus Law Sejak disahkan (5/10), Omnibus Law Cipta Kerja telah banyak mendapat penolakan publik, mulai di ruang medsos dan demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat. Aksi turun kejalan dimulai (8/10), gerakan yang dimotori oleh BEM yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan mengusung isu penolakan atas pengesahan UU Omnibus Law, yang menurut publik berpotensi merugikan kepentingan rakyat dan negara serta memberikan karpet merah kepada pengusaha/investor. Walau dalam aksi tersebut diwarnai provokasi, kerusuhan, pengrusakan dan penganiayaan terhadap para pendemo, akibatnya berjatuhan korban diantara kedua belah pihak dan kerugian materi. Dalam kurun waktu seminggu, tanah air kita diramaikan silih berganti aksi penolakan omnibus law oleh kelompok buruh, masyarakat sipil, kelompok mahasiswa/BEM, akademisi/kampus. Walau aksi tersebut sempat tercoreng oleh ulah para demonstran yang melakukan kerusuhan di Ibukota Jakarta tapi itu bukan berasal dari aksi damai yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa (BEM) dan buruh (serikat buruh). Jangan sampai terkesan, ada upaya untuk menodai aksi damai dan moral tersebut dengan tujuan melemahkan dan mendelegitimasi aksi tersebut. Pemantik terjadi penolakan atas disahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, narasi yang dibangun Pemerintah dan DPR diruang publik melalui kanal-kanal informasi kurang optimal (komunikasi publik buruk dan tidak terbuka). Kedua, Pemerintah dan DPR tidak paripurna mengkoordinasikan dan mensinergikan dengan para pemangku kepentingan. Ketiga, tidak optimal merangkul para pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan. Keempat, Pemerintah dan DPR tidak optimal memfasilitasi ruang partisipasi publik untuk pemangku kepentingan dan publik. Kelima, Pemerintah dan DPR memberikan durasi waktu yang singkat kepada publik untuk mengkritisi dan mempelototi draf RUU. Keenam, Pemerintah dan DPR kurang optimal memakai kanal-kanal informasi sebagai speaker dan media publik mengakses demi sampainya message omnibus law. Contoh buruk komunikasi publik yang dibangun oleh Pemerintah dan DPR adalah terdapat perbedaan antara data dan informasi yang disampaikan pada rapat paripurna pengesahan omnibus law (Senin, 5/10) berjumlah 1028 halaman dengan saat pengumuman draf final UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Presiden (Rabu, 14/10) berjumlah 812 halaman, ini memicu polemik diruang publik. Narasi diatas menegaskan patut diduga telah terjadi maladministrasi (UU Pelayanan Publik) dan pelanggaran syarat formil Omnibus Law Cipta Kerja mengacu UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 72 Ayat (2) bahwa tenggang waktu 7 hari dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan Undang-Undang oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pro dan kontra atas omnibus law adalah sebuah keniscayaan di negara demokrasi bernama Indonesia. Tapi tidak akan terjadi apabila Pemerintah dan DPR. Pertama, bisa optimal membangun komunikasi publik yang baik kepada para pemangku kepentingan (publik) melalui kanal-kanal informasi milik pemerintah dan publik. Kedua, menerapkan prinsip-prinsip transparansi yang telah diatur dalam UU KIP selama proses omnibus law. Ketiga, Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Utama yaitu Menteri/Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerja optimal sebagai speaker pemerintah. Maka akan tersampaikan semua pesan pemerintah dan tersalurkan dengan lancar tanpa dispute atau tersumbat semua aspirasi berupa harapan-harapan yang bersumber dari publik, sehingga kebisingan dan polemik atas UU Omnibus Law tidak terjadi dan publik merasa tidak dirugikan dan bisa tenang melanjutkan kehidupan ditengah dampak pagebluk yang semakin menghimpit kehidupan mereka. (*) *Penulis adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: