Genggam Plastik Klip, Warga Pakuanratu Masuk Sel

Genggam Plastik Klip, Warga Pakuanratu Masuk Sel

radarlampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, Senin (9/3). Tersangka berinisial AM (36) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020, petugas gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika narkotika jenis sabu.

\"Penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahguna Narkotika jenis sabu di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan,\" ujarnya, Senin (9/3).

Petugas gabungan yang menerima informasi lansung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang mengaku berinisial AM.

\"Hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang yang di genggam pada tangan sebelah kiri pelaku berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu,\" jelasnya.

Berdasarkan pengakuan AM kepada petugas masih memiliki serta menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumahnya, yang disimpang dalam kandang kambing berupa 1 buah botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,03 gram dan seperangkat alat hisap yang disimpan di dalam potongan bambu.

\"Selanjutnya dibawah pohon pisang belakang rumah ditemukan berupa 1 bungkusan plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 buah kotak rokok masing masing berisikan korek api gas dan 1 bungkusan klip plastik yang di dalamnya terdapat 50 plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kotak plastik yang berisikan bungkusan kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 3 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat cairan warna kuning,\" ucapnya.

Selain itu, di tempat lain didekat pohon mangga belakang rumah juga di ketemukan bungkusan plastik asoy warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 buah timbangan Digital warna silver dan 2 buah baterai kecil.

\"Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: