Iklan Bos Aca Header Detail

Gerak-gerik Mencurigakan dan Bawa Sabu, Mul Diamankan Polisi

Gerak-gerik Mencurigakan dan Bawa Sabu, Mul Diamankan Polisi

radarlampung.co.id - Polsek Blambangan Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan mengamakan satu pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/2).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan penangkap pelaku berawal dari petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi C3 (Curas Curat dan Curanmor) miras dan kejahatan jalanan lainnya.

\"Pelaksanaan KKYD melibatkan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama unit Sabhara Polsek Blambangan Umpu pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 01.30 WIB disaat perjalanan melaksanakan Patroli daerah rawan kriminalitas, melintas seorang laki-Laki mengendarai sepeda motor Mio Gt warna merah hitam tanpa nopol.
Karena gerak – geriknya mencurigakan,\" ujarnya.

Lalu oleh petugas terhadap laki-Laki yang mengaku berinisial MUL (30) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diberhentikan, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan penggeledahan namun saat akan membuka dompet MUL membuang sebuah lipatan kertas ke rumput dengan maksud menghilangkan sebuah barang bukti.

\"Karena perbuatannya diketahui petugas lansung melakukan pemeriksaan, hasilnya didapati 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan serbuk yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram,\" terangnya.

Selanjutnya petugas Kepolisian membawa MUL tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung ke Polsek Blambangan Umpu untuk diamankan selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

\"Pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: