Gercep, BPKAD Bayarkan Ganti Rugi 16 Bidang Tanah dan Bangunan Terdampak Fly Over
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung sedang gerak cepat (gercep) terkait pencairan ganti rugi. Ya, proses ganti rugi lahan dan bangunan terdampak pembangunan dua fly over, masing-masing di Jl. Untung Suropati-RA Basyid dan Jl. Kapten Abdul Haq-Komarudin, telah terbayarkan sebanyak 16 bidang, oleh BPKAD.
Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas melalui Sekretaris BPKAD Zubaidi T menuturkan, sampai hari ini (14/2) pemkot teĺah membayar 16 bidang tanah dan bangunan yang ada di Jl. Untung Suropati dan Jl. R.A. Basyid.
\"Dengan nilai sebesar Rp2,9 miliar telah ditransfer ke rekening masing-masing atau by name by address,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id saat ditemui di ruang kerjanya.
Ganti rugi tersebut mulai dibayar pertama pada Jum\'at (8/2) lalu sebanyak 8 bidang dengan nilai Rp1,8 miliar dan dilanjutkan hari ini. \"Jadi total yang sudah kita ganti rugi 16 bidang dengan nilai Rp2,9 miliar, yang terbaru tadi sudah kita bayarkan dengan transfer ke rekening penerima,\" ujarnya.
Ia pun menuturkan, anggran ganti rugi yang telah disiapkan Pemkot Bandarlampung untuk tahun 2019 sebesar Rp15 miliar. \"Jadi untuk ganti rugi yang terdampak dari pembangunan dua fly over itu sendiri kita bayar sesuai prosedur setelah Dinas PU menyerahkan berapa nominal yang harus dibayar dan berkasnya lengkap,\" ucapnya.
Di mana diberitakan sebelumnya diketahui, bangunan dan tanah yang terdampak untuk pembangunan fly oover Jl. Untung Suropati- Jl. RA Basyid sebanyak 52 bidang, yang terbagi 25 bidang di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu dan 27 Bidang di Kecamatan Tanjung Senang. Serta fly over Jl. Abdul Haq-Komarudin 24 bidang di Kecamatan Rajabasa. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: