Program Perikat Ratu di Gisting, DPMPTSP Terbitkan 38 Perizinan

Program Perikat Ratu di Gisting, DPMPTSP Terbitkan 38 Perizinan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus kembali melaksanakan kegiatan pelayanan di tengah masyarakat. Kali ini, program yang diberi nama Perikat Ratu (pelayanan di tengah masyarakat yang ramah, amanah, tegas dan unggul) tersebut dipusatkan di kantor Kecamatan Gisting. Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan mengatakan, warga dapat mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha lainnya. Program Perikat Ratu di Kecamatan Gisting dilaksanakan dari 8-10 Juni 2021 dan dilanjutkan kembali pada 15-17 Juni mendatang. \"Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi dengan program ini. Hal ini tidak terlepas dari dukungan dari Camat Gisting dan jajarannya,\" kata Adi Gunawan mewakili Plt. Kepala DPMPTSP Tanggamus Jonsen Vanisa, Kamis (10/6). Dilanjutkan, sampai hari ini, pihaknya telah menerbitkan 38 dokumen. Terdiri dari 24 dokumen IMB dan 14 izin usaha. \"Tidak ada target. Niat kita untuk melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen perizinan,\" sebut dia. Adi Gunawan mengungkapkan, program Perikat Ratu merupakan implementasi dari janji kerja Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang termuat dalam program 55 Aksi poin ke 25. Yaitu tentang pemangkasan birokrasi perizinan. \"Untuk itu, bupati melalui DPMPTSP mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perizinan yang diperlukan. Sehingga warga yang jauh dari pusat pemerintahan bisa lebih mudah dalam mendapatkan dokumen perizinan,\" pungkasnya. Sementara, Riva\'i, warga Gisting Bawah bersyukur dengan adanya program Perikat Ratu ini. Menurut dia, program tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan dokumen perizinan. \"Saya mengucapkan terima kasih kepada bupati dan wakil bupati. Melalui DPMPTSP sudah melaksanakan pelayanan di tengah masyarakat,\" kata Riva\'i. (ehl/rnn/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: