Gerebek Arena Judi, Satu Tersangka Ditangkap

Gerebek Arena Judi, Satu Tersangka Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polres Lampung Timur terus memberantas praktik perjudian. Sabtu (27/2), Polsek Labuhanratu menggrebek lokasi perjudian kartu jenis samhong di Desa Labuhanratu III. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB Kapolsek Labuhanratu Iptu Gunawan menjelaskan, dari penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan DA (38) warga Desa Labuhanratu III Kecamatan Labuhanratu. Sementara 4 pelaku laiannya berhasil kabur saat petugas datang. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 set kartu remi, uang tunai Rp315 ribu dan 1 gulung tikar. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Gunawan. Ditambahkan, penangkapan terhadap tersangka judi itu merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka operasi Cempaka Krakatau 2021. Diketahui sebelumnya, Polsek Bumi Agung menggrebek arena judi dadu koprok di wilayah Desa Donomulyo, Selasa (23/2) pukul 00.30 wib. Dari lokasi perjudian yang terletak di areal perkebunan sawit petugas Polsek Bumi Agung mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, 1 set alat judi dadu koprok, lampu penerangan dan sebilah senjata tajam. Sementara, para penjudinya berhasil kabur saat mengetahui ada petugas datang. \"Barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolsek Bumi Agung untuk diamankan,\"jelas AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Bumi Agung Iptu Henur. Terpisah,  jajaran Polsek Sekampung menggrebek perjudian kartu di Desa Giriklopo Mulyo. Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan TC (38) warga Desa Giriklopomulyo. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, uang tunai Rp209 ribu dan tikar. \"Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekampung guna penyidikan lebih lanjut,\" ujar AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Sekampung AKP Muliawati. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: