Gerebek Mess Karyawan, Polisi Amankan Pemakai dan BB Sabu
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku adalah Hutri Handoko (32), warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (3/8), sekira pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung. Awalnya petugas mendapatkan informasi jika di salah satu mess karyawan di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. \"Petugas langsung menuju lokasi. Di dalam mess tersebut ada seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan BB narkotika jenis sabu dan bong,\" jelas AKP Anton, Kamis (5/8). Dari lokasi penangkapan polisi menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong). Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: