Iklan Bos Aca Header Detail

Gerebek Rumah di Menggala Timur, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Gerebek Rumah di Menggala Timur, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang melakukan penggerbekan sebuah rumah di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur. Dalam penggerbekan tersebut polisi menangkap Rozi Iswanda (28). Ia diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penggerbekan terjadi pada Selasa (9/3), sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan kotak warna putih merk pixy. \"Kami dapat informasi sebuah rumah di Kampung Tri Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas lalu melakukan penggerbekan dan menangkap pelaku berikut BB,\" kata AKP Anton, Kamis (11/3). Pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: