Iklan Bos Aca Header Detail

Gerogoti Dana Desa, Eks Kepala Pekon Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Gerogoti Dana Desa, Eks Kepala Pekon Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dedi Hermansyah mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, dituntut lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dedi dinilai JPU terbukti mengkorupsi anggaran dana desa anggaran 2019. \"Menuntut terdakwa Dedi Hermansyah dengan kurungan penjara selama lima tahun. Dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara,\" kata JPU Arinto Kusumo, Jumat (30/4). Menurut JPU terdakwa Dedi Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. \"Selain itu terdakwa Dedi Hermansyah juga harus membayar uang pengganti senilai Rp256,9 juta,\" katanya. \"Apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Dan kalau tidak mencukupi harta benda akan disita pun diganti kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan,\" tambahnya. Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya terdakwa ini menyelewengkan dana desa senilai Rp257,9 juta. Dari dakwaan JPU, saat itu Pekon Sukarame menerima dana desa tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih. Saat itu Dedi Hermansyah meminta uang kepada bendahara pekon. \"Dari permintaan uang tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kwitansi,\" ungkapnya. Alasan untuk pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK. \"Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: