Geruduk PD Pasar, Ini Tuntutan Para Pedagang

Geruduk PD Pasar, Ini Tuntutan Para Pedagang

radarlampung.co.id - Perkumpulan Organisasi Pedagang Pasar Perumnas Way Halim (POPPPWH) melakukan unjuk rasa di kantor PD Pasar Perumnas Wayhalim, Kamis (19/12). Penanggung Jawab Aksi, M. Efendi menjelaskan, kehadiran para pedagang ke kantor PD Pasar Perumnas Wayhalim, karena ada beberapa hal yang harus diluruskan dengan sistem pengelolaan pasar perumnas Wayhalim, yang dianggap sangat merugikan para pedagang. \"Kami minta apa yang menjadi tuntutan kami dikabulkan, karena ini membuat resah para pedagang,\" ungkap Efendi. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan para pedagang, diantaranya memberhentikan penarikan uang tidak resmi, seperti uang listrik dan pembebanan biaya pembuatan sertifikat kios dan amparan pedagang, serta pembebanan biaya pemindahan Auning. Kemudian, mempertanyakan biaya penarikan uang sebesar Rp2 ribu per hari masing-masing pedagang, meminta kepada Direktur PD Pasar Tapis Berseri untuk memberhentikan Masdar Umar dari jabatannya sebagai Kepala Unit PD Pasar Rakyat Wayhalim karena tidak kompeten dan arogan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. \"Kami minta Direktur PD Pasar Tapis Berseri agar pengelolaan keamanan dikembalikan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) Pasar Rakyat Way Halim yang telah ada sejak tahun 1935,\" katanya. Dia menyebutkan, jumlah pedagang yang ada di pasar perumnas Wayhalim sebanyak 517 orang, masing-masing 236 pedagang toko dan 281 pedagang amparan. sehingga, dirinya mempertanyakan, ada pungutan Rp100 ribu saat pedagang melakukan tukar-menukar tempat toko dan uang sertifikat yang berjumlah Rp120 ribu. \"Biaya ini benar tidak masuk dalam PAD. Selain itu, sebanyak 7 pedagang dikenai biaya pindah lokasi auning depan kantor sebesar Rp1 juta per pedagang. Uangnya ini kemana,\" herannya. Sementara, Sekretaris POPPPWH Nasrullah meminta tuntutan tersebut dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan dan pemerintah setempat. \"Masalah satpam, kurang lebih 34 tahun kita yang memegang. Dari bapaknya Satpam dan diwariskan ke anaknya aman dan kondusif tidak ada masalah,\" ujarnya. Dia menyebutkan, sudah ada rapat antara pedagang dengan Direktur PD Pasar Perumnas Wayhalim, hasilnya satpam agar difungsikan lagi. \"Kalau ini tidak ada tindak lanjutnya, maka aksi kami akan lebih besar lagi dan akan kita lanjutkan ke wali kota,\" tegasnya. Terpisah, Kepala Unit PD Pasar Rakyat Way Halim, Masdar menjelaskan, segala dana dan pungutan yang mereka kenakan tersebut mengacu pada peraturan daerah dan peraturan wali kota (perwali) Bandarlampung. \"Untuk pungutan pajak diatur dalam perwali nomo 51, sehingga pungutan kalau dihitung per hari sebesar Rp2 ribu per hari per pedagang, jadi kalau mereka minta Rp5 ribu per bulan itu jomplang,\" jelasnya. Sedangkan, pungutan Rp1 juta untuk Auning tersebut dikenakan karena untuk membangun tempat baru dan sudah disepakati sebanyak 10 pedagagng, dan tidak ada masalah. (apr/yud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: