Gila, Ambulans Dipakai Angkut Sapi Curian

Gila, Ambulans Dipakai Angkut Sapi Curian

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ambulans yang seharusnya digunakan untuk membawa pasien sakit atau jenazah diselewengkan fungsinya oleh Adi, dkk. Oleh mereka ambulans yang sedang dibawa justru dipakai untuk mengangkut sapi hasil curian. Ya, Polsek Bangunrejo, Lampung Tengah, membekuk empat pencuri sapi betina berumur sekitar satu tahun, Senin (16/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolsek Bangunrejo Iptu Saydina Ali mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa penangkapan empat tersangka berdasarkan laporan korban Bejo (71), warga Dusun IV, Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo. \"Kita dapat laporan kehilangan sapi dari korban Mbah Bejo. Sapi betina warna putih hilang dari kandang diketahui, Senin (16/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Rumah korban memang agak terpencil jauh dari tetangga,\" katanya. Menerima laporan ini, kata Saydina, pihaknya langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan. \"Anggota langsung ke TKP melakukan penyelidikan. Didapat informasi ada ambulans BE 9023 GZ membawa sapi. Dilakukan sweeping di jalan umum depan Mapolsek Bangunrejo,\" ujarnya. Ketika ambulans melintas sekitar pukul 03.00 WIB, kata Saydina, ditanya hendak ke mana. Mobil ambulans disetop dan ditanya hendak ke mana. Dijawab, \'Belajar mobil, Pak.\' Ketika digeledah ada seekor sapi betina putih yang dicari. Tiga orang yang ada dalam mobil pun diamankan. Yakni Adi Pratama (19), warga Dusun II, Kampung Bangunrejo; Ari Wijaya (22), warga Dusun I, Kampung Bangunrejo, yang berprofesi sebagai honorer Puskesmas Bangunrejo; dan Daud Abu Rachman (20), warga Dusun I, Kampung Timbulrejo. \"Pengakuan ketiganya pencurian dilakukan berempat bersama Yogi Rahmanda Binta (18), warga Dusun I, Kampung Bangunrejo. Yogi juga kita amankan di rumahnya,\" ungkapnya. Hasil pemeriksaan, kata Saydina, sapi dicuri oleh tersangka Adi Pratama dari kandang, Minggu (15/9) sekitar pukul 20.00 WIB. \"Sapi diambil Adi dari kandang korban. Kemudian dituntun sekitar 1 kilometer dan disembunyikan dengan diikat di pohon tengah perkebunan,\" katanya. Setelah itu, kata Saydina, tersangka Adi Pratama meminta tolong tiga tersangka lainnya mengangkut sapi untuk dijual ke daerah Branti, Pesawaran. \"Tiga tersangka lain diminta tolong menjual sapi ke Branti dengan mengangkut menggunakan ambulans milik Puskesmas Bangunrejo. Tapi, tersangka Yogi Rahmanda Binta tak ikut dalam mobil. Dia langsung pulang ke rumah setelah memasukkan sapi dalam ambulans,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Saydina, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. Terkait penggunaan ambulans untuk tindak kejahatan ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lamteng Edy Sunarko menyatakan sudah dilaporkan ke Bagian Hukum. \"Ya, sudah saya laporkan ke Bagian Hukum. Tinggal tunggu arahannya. Nanti setelah dapat laporan lengkap, pasti akan kita sikapi. Sanksi apa yang akan diberikan,\" ungkapnya via WhatsApp. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: