Iklan Bos Aca Header Detail

Proses Berjalan, Pelapor Tetap Cari Bukti Baru

Proses Berjalan, Pelapor Tetap Cari Bukti Baru

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang laporan penanganan pelanggaran yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, Masiv (TSM) dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan penyerahan saksi padq pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), serta pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Bandarlampung tahun 2020. Untuk Bandarlampung, dengan register laporan nomor: 02/reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas pelapor Yopi, diwakili kuasa Hukum Ahnad Handoko dan kawan-kawan memberikan sedikitnya 79 alat bukti dalam sidang yang digekar di Hotel Bukit Randu, Senin (21/12). Handoko mengatakan dari 79 alat bukti tersebut, rinciannya sebanyak 57 berupa surat dan dokumen elektronik, sisanya 22 rekaman audio visual. Diantaranya, screenshoot (SS) kliping media online, percakapan whatsApp dan jenis alat bukti lainnya. Namun, kata dia, pihaknya tetap akan mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. \"Ini alat bukti sudah kami masukkan. Tapi, alat bukti masih akan terus berjalan karena proses sidang masih panjang,\"jelasnya. Handoko melanjutkan, dia sudah memperkirakan seluruh bukti kan disanggah oleh terlapor. Namun, dia juga mengaku bukti-bukti yang dusampaikan sudah sesuai dengan fakta di lapangan dan disampaikan secara signifikan dan susbstansial. \"Kami juga memiliki 34 saksi dan 2 saksi ahli. Bersama bukti, kemungkinan besar akan bertambah. Bukan berkurang,\" ucapnya. Sementara, untuk dugaan TSM Lampung Tengah, Tim Advokasi Nessy Kalvia- Imam Suhadi M.Yunus meminta majelis dalam menghadirkan saksi yang dianggap relevan pada pemeriksaan saksi pada Selada (22/12) atas dugaan administrasi pelanggaran TSM yang dilakukan paslon Musa Ahmad-Ardito Wijaya. \"Sebenarnya ada 50 saksi yang akan kita hadirkan. Namun, 26 saksi kami anggap sulit dihadirkan. Karenanya, kita meminta bantuan majelis pemeriksa yang sesuai keweangan dan kapasitasnya bisa membantu menghadirkan. Paling tidak visa mengetahui secara utuh membantu menguatkan peristiwa yang kita laporkan,\" kata dia. Alasan kesulitannya, kata Yunus berbagai macam. Diantaranya ada saksi yang takut, termasuk di dalamnya ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya sudah membuat laporan ke Bawaslu. \"Untuk mengungkap kebenaran, untuk itu kita berharap sekali lagi, kami mendapatkan bantuan dari majelis pemeriksa,\" ucapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: