Iklan Bos Aca Header Detail

Proses Mosi Irfan Muranda Djafar Sampai di DPP PAN

Proses Mosi Irfan Muranda Djafar Sampai di DPP PAN

radarlampung.co.id - Mosi tidak percaya terhadap Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar berlanjut. Sebanyak 10 orang mengatas namakan DPD berangkat ke DPP terkait mosi itu. Salahsatu Ketua yang dipecat adalah Wahyu Lesmono,   di mana pihaknya bersama sembilan Ketua DPD lain,  berhasil menemui Ketua DPP Zulkifli Hasan,  Rabu (13/11). \"Hasilnya Ketum akan mengembalikan DPD yang di Plt,  dikembalikan nelalui surat DPP PAN, \" kata dia. Beberapa waktu lalu,  memang DPW mengembalikan empat Ketua yang di Plt kan kecuali dirinya dengan dalih persoalan dana saksi parpol Pileg Pilpres 2019. Kemudian menunjuk ketua harian di Empat  DPD. Dia mengaku ke empat Ketua DPD itu ditambah dirinya belum menerima surat dari DPW.  \"Gak ada suratnya yang ditujukan ke saya dan Empat Ketua DPD itu. Intinya,  nanti surat pncabutan Plt dilakukan resmi oleh DPP, \" kata dia. Dia bilang,  Hari ini ke 15 DPD PAN se Lampung juga dipanggil oleh Ketua Umum. Namun sayangnya dia belum bisa dikonfirmasi ulang terkait hal tersebut. Sebelumnya,  Polemik internal PAN Lampung semakin memanas. Ya,  DPW PAN provinsi Lampung mengadakan rapat menyikapi persoalan lima ketua PDP beberapa waktu lalu. Hasilnya,  DPW merubah SK  empat Ketua DPD masing-masing Lampung Tengah,  Metro,  Lampung Timur,  dan Mesuji dengan mengembalikan posisi ketua yang beberapa waktu lalu di Plt-kan. Sementara,  nama-nama yang ditunjuk Plt,  masing-masing menjabat sebagai Ketua Harian. Selain itu,  DPW juga meningkatkan status punishment Ketua DPD PAN kota Bandarlampung Wahyu Lesmono dari pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap. Posisi Wahyu mutlak digantikan Hanafi Hamidi dengan status Plt. Ketua DPW PAN Provinsi Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan hal tersebut dilakukan dikarenakan beberapa hal. Salahsatunya,  karena hasil investigasi tim dan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh 13  PAC di Bandarlampung beberapa waktu lalu. \"Jadi tingkat kesalahannya sulit untuk ditolelir  untuk itu diberhentikan tetap, \" tandasnya,  Jumat (20/9). Irfan melanjutkan,  mengenai penjaringan yang saat ini sudah dilakukan oleh DPD PAN kota Bandarlampung,  sementara akan dipelajari terlebih dahulu. Yang jelas evaluasi kali ini dikakukan secara mutlak. \"Jika yang bersangkutan tidak terima,  ya silahkan saja. Ada mekanisme mahkamah partai kok, \" tandasnya lagi. Menanggapi hal ini,  Wahyu Lesmono menilai DPW gagal paham terkait surat DPP bernomor PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tentang instruksi kepada DPW PAN Provinsi Lampung agar tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan tak mengangkat Plt. \"Ya DPW itu gagal paham! Namanya instruksi itu harus dijalankan. Instruksi bukan himbauan. Coba si Irfan otu suruh konsultasi dulu sama ahli bahasa atau ahli hukum. Biar faham, \"tandasnya. Lagipula,  kata Wahyu,  tidak ada dalam AD/ART PAN mengisi kepengurusan dengan Ketua Harian. \"Yang jelas saat ini,  kami tetap mengacu pada Surat DPP. Karena DPP masih mengakui kami sebagai kepengurusan yanh sah berdasarkan hasil Musda tahun 2015. Kami tetap Solid kok, \" ujarnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: