Iklan Bos Aca Header Detail

Proses Muscab Bergejolak, Ini Penjelasan Demokrat

Proses Muscab Bergejolak, Ini Penjelasan Demokrat

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPD Partai Demokrat Lampung mengklarifikasi gejolak proses musyawarah cabang (muscab) se Lampung, pada Senin (21/3/2022). Dari total 24 pendaftar, ada empat nama yang tidak lolos ke fit and proper test atau tahap lanjutan pasca musab. Empat nama itu adalah Sudarsono asal Metro, Anton Setia Putra, dan Asep Makmur dari Lampung Timur, serta Herwan Mega asal Lampung Utara. Diketahui ada dua daerah yang bergejolak dalam pelaksanan proses muscab itu, yakni Lampung Timur dan Lampung Utara. Untuk Lampung Timur diikuti tiga pendaftar, yakni M.Khadafi Azwar, Asep Makmur, dan Anton Setia Putra. Namun, diketahui Anton mengancam akan melaporkan DPD Partai Demokrat Lampung ke Polda Lampung lantaran ada ketidak sesuaian aturan dan merasa dicurangi. Sementara untuk Lampura dikuti dua pendaftar, yakni Wansori dan Herwan Mega. Namun, pada saat Muscab, Herwan melakukan walk out (WO). Lantaran dia menilai proses muscab tidak kuorum lantaran lima pendukungnya juga ikut WO. Sementara, dari 23 DPAC yang memiliki hak suara hanya 15 DPAC saja. Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief mengatakan, bukan ada pemecatan terhadap DPAC di Lampung. Akan tetapi memang kepengurusan DPAC telah habis. Namun, pada saat menyerahkan syarat pendaftaran ada beberapa DPAC yang memberikan dukungan terhadap ketiga bakal calon. Akan tetapi, kata dia, salahsatu pendaftar, Anton Setia Putra tetap menggunakan dukungan tersebut. Sementara, hasil arahan DPP, DPAC yang memberikan dukungan ganda maka SK nya tidak diperpanjang. Sehingga, pada saat Muscab dukungan dianggap tidak berlaku. Aturan ini juga berlaku pada pendaftar bernama Asep Makmur. Untuk Metro, memang Sudarsono menyerahkan lima dukungan dari DPAC. Namun, saat verifikasi hanya dua dukungan saja yang sah. Untuk Lampung Utara, Herwan Mega memenuhi syarat 20 persen dukungan sebagai peserta muscab. Namun dalam perjalanannya, Herwan WO. \"Jadi hanya 20 calon saja yang mengikuti FPT,\" ujarnya, Rabu (23/3/2022). Terkait laporan Polda, dia mengatakan dia mengatakan sah-sah saja. Namun, dia menekankan proses pelaksanaan Muscab menjadi kewenangan DPP dimana DPD hanya sebagai penyelenggara. \"Yang menetapkan kan DPP, melalui proses verifikasi. Silakan saja melapor. Saya tekankan disini, pelaksanaan muscab sudah on the track sesuai dengan arahan pusat,\" ujarnya. Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Agus Revolusi mengatakan, merujuk pada AD/ART, Bab 16, pasal 97, poin1-7. Di poin 6, kata Agus, penyelesaian perselisihan partai yang tidak ditangani mahkamah partai hanya persoalan hasil pileg. Bukan persoalan Muscab. Kepala BPOKKDa DPD Paratai Demokrat Lampung, Midi Iswanto mengatakan, tentunya ada sanksi yang diberikan terhadap kader yang tidak patuh pada aturan partai. \"Untuk peserta (DPAC) Lamtim yang memberikan dukungan ganda, maka SK nya tidak diperpanjang. Ini sudah merujuk arahan DPP dan AD/ART berdasarkan kongres. Ini ditegakkan untuk mencegah huru-hara. Tapi ada dukungan terhadap tiga calon dan menimbulkan konflik,\" ujarnya. (abd/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: