Proses Rekapitulasi Tingkat Provinsi Diperpanjang

Proses Rekapitulasi Tingkat Provinsi Diperpanjang

radarlampung.co.id– Komisioner KPU RI Ilham Saputra memastikan bahwa pihaknya memperpanjang batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi hingga 15 Mei 2019.

Hal tersebut disampaikan Ilham dengan tujuan memberikan ruang bagi sejumlah provinsi agar dapat segera menyelesaikan proses rekapitulasi.

“Sudah hampir 70 persen yang sudah selesai di tingkat provinsi pada 12 Mei 2019 kemarin, ” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Jakarta, Senin (13/5).

Menurutnya, ada beberapa alasan rekap di daerah tersebut molor seperti di Sulawesi Selatan, Papua, dan Maluku. Misalnya, lambatnya rekap di tingkat Kecamatan hingga ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Ilham mengatakan KPU memberikan perpanjangan waktu tiga hari hingga Rabu, 15 Mei 2019, bagi provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi. “KPU optimistis proses rekap selesai sesuai jadwal. Sehingga dapat diketahui siapa saja dan bagaimana hasilnya,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Johnny G Plate meminta kepada semua pihak untuk terus mengawasi pemilu agar jangan sampai dikacaukan oleh bandit-bandit politik.

“Kita harus awasi pemilu kita ini, jangan sampai dikacaukan oleh bandit-bandit politik. Kita jaga pemilu kita jangan sampai dikacaukan dengan bandit-bandit politik,” ujarnya saat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Politikus Partai Nasdem itu, demokrasi Indonesia sudah maju dan baik. Oleh karena itu, dirinya berharap agar pesta demokrasi 2019 ini dapat menghasilkan pemilu yang legitimate.

“Kita harus menyelesaikannya agar dapat menghasilkan pemilu yang legitimate, bilamana memang ada dugaan kecurangan atau pelanggaran dapat mengambil langkah sesuai Undang-undang,” pungkas Johnny.

Sementara, pengamat Politik dari Universitas Al-azhar Indonesia, Ujang Komarudin berharap agar lembaga besutan Arief Budiman tersebut dapat segera menuntaskan proses rekapitulasi tingkat nasional agar tidak menimbulkan pertanyaan siapa saja yang lolos dalam kontestasi politik kemarin.

“Sejauh ini masih hanya diklaim atau diakui oleh salah satu pihak, Oleh karena itu KPU harus segera dengan cepat mengumumkan hasil rekapitulasi agar tidak menimbulkan potensi yang dapat membuat ricuh,” singkat Direktur Eksekutif Indonesia Political Reviewd ini. (fin/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: