Giliran Terungkap, Agung Minta Kepala Disdag Setor Fee 20 Persen
RADARLAMPUNG.CO.ID - Persidangan Hendra Wijaya Saleh terdakwa suap fee proyek di Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara (Lampura) mengungkap perjanjian fee proyek pada dinas tersebut. Yakni terkait kesepakatan sebelum Wan Hendry dilantik sebagai Kepala Disdag Lampura. Didapati, sebelum dilantik sebagai Kepala Disdag Lampura, Raden Syahril orang suruhan Agung Ilmu Mangkunegara mendatangi Hendry. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menjelaskan, Raden Syahril mendatangi Hendry di kantornya menyampaikan arahan Agung Ilmu Mangkunegara. Yakni agar Hendry melakukan pemungutan uang fee dari para rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di Disdag sebesar 20 persen dari nilai proyek. \"Dengan perincian sebesar 15 persen diserahkan kepada Agung melalui Raden Syahril dan 5 persen diserahkan penggunaannya kepada Hendry untuk kebutuhan Disdag Lampura,\" bebernya. Selanjutnya, Hendry meminta arahan Agung terkait penentuan calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Disdag. Dan kemudian Agung mengarahkan Hendry untuk berkoordinasi dengan Desyadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura dan Raden Syahril. \"Atas arahan tersebut Hendry menemui Desyadi, dan Desyadi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Hendry,\" ungkapnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: