PT HZL Akui Bersalah, BPPRD Bakal Pasang Tapping Box di Parkir RSUDAM

PT HZL Akui Bersalah, BPPRD Bakal Pasang Tapping Box di Parkir RSUDAM

radarlampung.co.id - Sengketa pajak parkir RSUDAM dengan Pemerintah Kota Bandarlampung telah selesai. Tertanggal 1 Januari 2020, pihak ketiga parkir RSUDAM yakni PT HZL Indonesia (Hanura Putra) bayar pajak ke Pemkot. Meskipun demikian persoalan itu telah menemukan titik terang, menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam, PT HZL tetap harus membayar tunggakan yang merupakan utang perusahaan kepada Pemkot. Sengketa tersebut, telah diselesaikan secara kekeluargaan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan Pemkot Bandarlampung berhak menerima pajak tersebut. Kemudian, dari hasil pertemuan bersama Kemendagri, juga telah dilakukan audiensi antara Pemkot Bandarlampung melalui BPPRD, pihak PT HZL dan Direktur RSUDAM di ruang kerja Badri Tamam, Kamis (6/2). Dalam pertemuan itu, terkoreksi, pihak PT.HZL menunggak pajak senilai Rp850 juta. Namun, dari pihak HZL telah membuat surat permohonan keringan tunggakan sebesar 50 persen kepada Walikota Bandarlampung Herman HN. \"Terkait permohonan ketinganan itu, akan kita ajukan ke walikota. Kewenangan memberikan keringanan dan segala macam itu ada pada beliau, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali),\" katanya kepada Radar Lampung di ruang kerjanya, Kamis (6/2). Dengan demikian, Badri Tamam mengatakan, permasalahan parkir RSUDAM sudah selesai berdasarkan kesepatakan bersama dan menindaklanjuti hasil rapat di Kemendagri. Ini Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, bahwa kewenangan pungutan pajak parkir adalah Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Pendapatan Asli Daerah. \"Artinya bahwa kita telah sepakat dengan pihak RSUD dan PT HZL untuk melaksanakan pengelolaan parkir itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu,\" ujarnya. Terkait pembayaran tunggakan Rp850 juta, sedang dirundingkan dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung bersama PT HZL. \"Intinya mereka siap menyelesaikan tunggakan. Mekanismenya nanti kita atur,\" terangnya. Badri menjelaskan, terhitung mulai 1 Januari 2020 terkait dengan pajak parkir, maka PT HZL wajib membayarka pajak ke Pemkot Bandarlampung. \"Pihak ketiga akan membayar, mudah-mudahan sehari dua hari ini mereka bayar dan itu untuk bulan Januari, sementara bulan Februari belum karena lagi berjalan,\" pungkasnya. Terpisah, Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi membenarkan permasalahan parkir RSUDAM telah selesai. Namun, dirinya berencana akan memasang Tapping Box di lokasi tersebut. \"Nanti parkir RSUDAM akan kita pasang Tapping Box. Ini supaya tidak ada kebocoran PAD,\" ungkap Yanwardi. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: