PT KAI Tegaskan Perizinan Fly Over Sultan Agung Wewenang DJKA

PT KAI Tegaskan Perizinan Fly Over Sultan Agung Wewenang DJKA

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberi tanggapan mengenai perizinan pembangunan flyover Jalan Sultan Agung, yang melintasi perkeretaapian. Menurut Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KAI hanya berperan sebagai operator. Sedangkan mengenai regulator diungkapkan Jaka, merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) di Jakarta. \"Jadi untuk pembangunan fly over Jalan Sultan Agung, Bandarlampung, proses pengajuan perizinan yang diajukan oleh Pemkot masih dalam proses,\" tuturnya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (22/1). Dirinya pun mengaku bahwa PT KAI pada prinsipnya sangat mendukung pembangunan fly over tersebut, bila surat izin dari DJKA telah terbit. \"Jadi wewenang perizinan ada di DJKA bukan di PT KAI,\" ucapnya. Ditanya mengenai sejauh mana proses perizinan yang dilakukan pemkot ke DJKA, Jaka mengaku tidak mengetahuinya. \"Waduh, KAI nggak sampai kesana infonya. Itu sudah ranah regulator,\" tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung audensi dan koordinasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (21/1). Badri Tamam menerangkan kedatangan pihaknya ke pemprov dalam rangka koordinasi melaporkan perkembangan pembangunan Kota Tapis Berseri. Salah satunya pembangunan fly over di Jalan Sultan Agung. \"Kita minta fasilitasi oleh provinsi dalam rangka perizinan sehingga pembangunan fly over itu bisa terselesaikan. Ada persyaratan teknis yang harus dilengkapi kota. Teknis dari dinas OPD terkait,\" ujarnya usai rapat di Ruang Rapat Biro Umum, Kamis (21/1). Untuk progeres pembangunan fly over, Badri Tamam mengungkapkan telah mencapai 67 persen. \"Kendalnya perizinan dari rel kereta api. Ada persyarat yang harus dilengkapi teknis dan harus melalui provinsi,\" jelasnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: