PT KAI: Sudah Ada Flyover Seharusnya Perlintasan KA Sonokeling Ditutup!

PT KAI: Sudah Ada Flyover Seharusnya Perlintasan KA Sonokeling Ditutup!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Honda Brio kuning bernomor polisi BE 1635 YY terseret kereta api Babaranjang GB 508612 di kilometer 9+1/2, tepat di perlintasan sebidang Sonokeling petak jalan STA TNK Pos Blok Garuntang, sekira pukul 04.35 WIB, Rabu (1/1). Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang (Divre IV TNK) Sapto Hartoyo mengungkapkan, pihaknya sudah meminta pemerintah setempat menutup akses pintu perlintasan Kereta Api Sonokeling. \"Menurut data, sebenarnya pemkot setempat seharusnya menutup pintu perlintasan itu, karena sudah ada flyover Gajahmada dan perlintasan jalan Perintis Kemerdekaan,\" katanya kepada Radar Lampung. Lantaran sudah ada akses flyover, menurutnya UU 23/2007 tentang perkeretaapian, pemerintah daerah seharusnya segera menutup pintu perlintasan kereta api. \"Kita enggak bisa apa-apa, karena itu wewenang pemerintah daerah, sudah pernah kita ajukan agar itu ditutup, tapi ada alasan tertentu dari mereka yang belum bisa, yakni akses Jalan Gajah Mada masih perlu ada pelebaran,\" jelasnya. Terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, menurutnya, yang memiliki kewenangan adalah PT Jasa Raharja (Persero), sebagai perusahaan asuransi kecelakaan. \"Kita bertugas memastikan perlintasan bisa dilakui kereta api, sedangkan yang memiliki kewenangan dalam ganti rugi adalah pihak Jasa Raharja. Misalnya, ketika korban meninggal dunia, kami mendampingi keluarga dan menbantu menghubungi pihak Jasa Raharja dan merekalah yang menentukan besaran ganti rugi,\" bebernya. Berdasarkan, UU 23/2007 tentang perkeretaapian, PT KAI (Persero) hanyalah pengguna perlintasan dan dikenakan sewa kepada pemerintah daerah. Ketika ada kerusakan pada perlintasan, yang memperbaiki adalah Balai Teknik Kereta Api Dirjen Perkeretaapian. \"Kereta api sebenarnya hanya memakai rel itu bayar TAC (traffic access control) ke pemerintahan, kayak jalan tol itu, jadi kereta api hanya lewat. Sedangkan, yang mempunyai jalan rel itu Departemen Perhubungan, dan yang memperbaikinya Dirjen Perkeretaapian,\" urainya. Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mencatat kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan di wilayah Divre IV TNK pada periode Januari-Desember 2019 telah 30 kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Dengan 19 orang meninggal dunia. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: