PTDH, Foto Dua Anggota Polres Tanggamus Dicoret
radarlampung.co.id – Dua personel Polres Tanggamus mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana.
Dua polisi yang sebelumnya bertugas di Seksi Umum (Sium) Polres Tanggamus tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a tentang Desersi Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003. Ini tertuang dalam keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Bripda Wahyu Satria Kencana.
Kemudian Keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Bripka Budi Permana.
Upacara PTDH inabsensia atau tidak dihadiri keduanya itu dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto di lapangan mapolres, Selasa (3/3). Bertindak sebagai perwira upacara, AKP Irfansyah Panjaitan dengan komandan upacara Ipda Bastari dan pendamping anggota yang PTDH dari Sie Propam.
Prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto keduanya. Tidak ada pelepasan baju dinas dan penggantian pakaian sipil. Namun dilakukan pencoretan foto kedua bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.
Kapolres AKBP Hesmu Baroto mengatakan, cara pemberhentian terhadap Budi Permana dan Wahyu Satria Kencana itu telah ditinjau dari beberapa aspek. Meliputi asas kepastian, yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua, asas kemanfaatan. Yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut. Ketiga, asas keadilan. Yakni memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik.
\"Perlu diketahui bersama, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian,\" tegas Hesmu Baroto.
Ia mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu. Sebab bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga keluarga besarnya. Namun untuk diketahui, hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang. Penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
\"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,\" ungkapnya. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: