Iklan Bos Aca Header Detail

PTUN Kabulkan Gugatan Fiyanti Mala

PTUN Kabulkan Gugatan Fiyanti Mala

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung mengabulkan gugatan mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Fiyanti Mala, Kamis (24/6). Dalam putusannya, hakim tunggal Tedi Romyadi mengabulkan gugatan Fiyanti Mala seluruhnya. \"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan surat keputusan SK Gubernur Nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala batal,\" kata Tedi. Hakim juga meminta Pemprov Lampung mencabut SK tersebut. \"Dan menghukum tergugat (Pemprov) membayar biaya perkara Rp305 ribu rupiah,\" kata Tedi saat membacakan amar putusannya. Hakim kemudian memberikan kesempatan baik penggugat, dan tergugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PTTUN) terhitung 14 hari kerja pasca putusan dibacakan. Mendengar gugatannya dikabulkan, Fiyanti Mala yang duduk di kursi depan penonton langsung menangis haru. Ia kemudian dipeluk oleh keluarga dan kerabatnya. Selain Fiyanti Mala dan keluarga yang hadir, turut serta pengacaranya: Wim Badri Zaki. Sedangkan dari kubu Pemprov Lampung hadir langsung Kabiro Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani dan jajaran. Usai sidang Wim Badri Zaki enggan berkomentar banyak. Dirinya mengaku putusan PTUN tersebut sudah mencerminkan keadilan. \"Ini bukti keadilan ditegakkan,\" ujarnya. Pihaknya siap meladeni Pemprov Lampung bila melakukan banding. \"Kita punya landasan hukum yang benar dan kita punya landasan hukum yang kuat. Kita selalu siap,\" ujarnya di depan gedung PTUN Bandarlampung. Diketahui, Fiyanti Mala menggugat SK Gubernur Lampung tentang G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala. Dalam SK tersebut, Fiyanti diminta untuk mengembalikan uang anggaran dari BLUD RSUDAM sebesar Rp2,6 miliar. (nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: