Grebek Judi Koprok dan Sabung Ayam, Polres Lamtim Amankan 3 Tersangka

Grebek Judi Koprok dan Sabung Ayam, Polres Lamtim Amankan 3 Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka menciptakan situasi yang keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas tindak perjudian. Sebagaimana dilakukan jajaran Polsek Sekampungudik yang melakukan penggrebekan perjudian dadu koprok di wilayah Desa Banjar Agung, Minggu (21/2). Di hari yang sama jajaran Polsek Batanghari menggrebek arena judi sabung ayam di Desa Buana Sakti. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, upaya pemberantasan praktik perjudian itu merupakan rangkaian kegian dalam rangka operasi Cempaka Krakatau 2021. Menurutnya, dari penggebekan judi koprok, Polsek Sekampungudik berhasil mengamankan 3 tersangka. Masing-masing, SA (33), AB (30), dan SR (28) warga Desa Banjar Agung. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi dadu koprok dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Sementara, dari penggrebekan judi sabung ayam, Polsek Batanghari berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 2 ekor ayam jantan, terpal untuk alas judi sabung ayam, jerigen air, dan jam dinding. Hanya saja, para penjudi sabung ayam berhasil kabur saat mengetahui petugas datang. “Upaya pemberantasan praktik perjudian akan terus kami laksanakan,” jelas AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Sekampungudik Iptu E.Budiarto dan Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: