Pukuli Anak Kecil, Remaja Ditangkap Polisi

Pukuli Anak Kecil, Remaja Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Menggala menangkap Rizal Andrean (20), warga Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Rizal diduga telah menganiaya E (11) warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, bermain di belakang rumah warga. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (2/12), sekira pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Ketika sedang bermain, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) bertemu dengan pelaku. Awalnya pelaku bertanya kepada korban keberadaan ayah E. bocah tersebut lantas menjawab jika sang ayah sedang bekerja. Setelah itu, E bertanya kepada pelaku ada keperluan apa menanyakan ayah korban. Namun pertanyaan itu membuat pelaku naik pitam dan mengejar korban. Korban berlari dan terjatuh. Pelaku diduga langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung dua kali. \"Disitu korban menangis sambil berteriak minta ampun. Tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,\" kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (5/12). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Menggala. Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (3/12), sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: