Pulang Bermain Muncul Niat Curi Padi

Pulang Bermain Muncul Niat Curi Padi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Benar kata Bang Napi, \"Kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya, tapi karena ada kesempatan.\" Kesempatan berbuat jahat ini dilakukan tersangka Edi Wibowo alias Bowo (30), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputihbanyak, dan Andrianto alias Rian alias Aming (20), warga Kampung Sribudaya, Kecamatan Wayseputih. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, pencurian terjadi ketika tersangka Bowo dan Rian pulang dari bermain, Kamis (16/4) sekitar pukul 21.00 WIB. \"Kedua tersangka pulang dari bermain naik motor Yamaha Vi-xion BE 3847 WD melintasi rumah korban Mustahit (40), warga Kampung Sribawono, Kecamatan Wayseputih. Tersangka Bowo melihat keadaan rumah kosong dan di teras rumah korban ada sejumlah karung berisi padi. Bowo langsung berpikir ada kesempatan untuk mencuri padi. Motor berhenti di pinggir jalan. Sekarung padi seberat 35 kg dinaikkan ke atas motor dan keduanya pergi,\" katanya. Padi yang dicuri, kata Eko, dibawa ke rumah Gandring (38), warga Kampung Sribawono untuk dijual. \"Gandring curiga bertanya kepada tersangka Rian dari mana padinya. Rian menjawab dari rumah korban Mustahit. Gandring menghubungi Mustahit menanyakan apakah padinya hilang. Setelah dicek ternyata benar,\" ujarnya. Pada Jumat (17/4) sekitar pukul 08.00 WIB, kata Eko, korban Mustahit bersama 50 warga lainnya emosi mengamankan tersangka Bowo dan Rian. \"Korban dan warga lainnya emosi mengamankan kedua tersangka. Mendengar informasi ini, saya beserta Kanitreskrim dan anggota piket menuju Kampung Sribawono untuk mengamankan kedua tersangka. Tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: