Pulang Dari Medan, Tersangka Pencabulan Dicokok Polisi

Pulang Dari Medan, Tersangka Pencabulan Dicokok Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hampir 10 bulan kabur, Imron (21), dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pardasuka. Tersangka kasus dugaan pencabulan ini kedapatan pulang ke rumah di Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, Tanggamus. Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, Imron ditangkap Selasa malam (11/5). Sebelumnya, lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini kabur ke Medan, Sumatera Utara. Sepuluh bulan berlalu, polisi mendapat informasi Imron kembali kerumahnya. Tekab 308 langsung bergerak dan menangkapnya. Lukman mengungkapkan, Imron dan tiga rekannya diduga mencabuli NR (16), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin (10/8/2020) silam. Pencabulan terjadi di areal pesawahan, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka. \"Tiga rekan tersangka ditangkap lebih dahulu. Mereka sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung,\" papar Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: