Iklan Bos Aca Header Detail

Pulang Kampung, Pencabul ABG Diciduk

Pulang Kampung, Pencabul ABG Diciduk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelarian SM (23), warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu terhenti. Pemuda yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Selasa (4/1). Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, SM sebelumnya masuk daftar pencarian orang. Ia dilaporkan dengan tudingan mengintimi SA (14), warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau, Pesawaran, Jumat (12/6/2021) silam. Awalnya SA dijemput oleh rekannya yang berinisial FN. Mereka kemudian menuju kediaman SM. Dari sini, SM mengajak SA, FN dan pacarnya ER, ke sebuah gubuk di Desa Penengahan. \"Setelah sampai di gubuk, saudari FN mengobrol dengan pacarnya. Sedangkan korban bersama tersangka. Saat itulah tersangka mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,\" kata AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (5/1). Mengetahui peristiwa tersebut, orang tua SA melapor ke Polres Pesawaran. \"Pasca kejadian, tersangka kabur ke Pekanbaru. Katanya dia di sana bekerja,\" ujarnya. Lalu didapat kabar kabar SM kembali ke kampungnya. Polisi bergerak dan menangkap pemuda itu. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: