Pulang Kampung, Pencuri Merpati Diciduk
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu menangkap JA alias Aksa (28), yang diduga terlibat pencurian burung merpati. Lelaki yang buron selama setahun ini diciduk saat pulang ke kampung halamannya, pukul 00.30 WIB, Senin (5/7). Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Syakirin (33), warga Pekon Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa. Ia kehilangan lima pasang burung merpati, pada 26 Juni 2020 silam. \"Penangkapan merupakan pengembangan dari tertangkapnya YE (27), yang diduga penadah pada 18 Agustus 2020 lalu,\" kata Fabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Dilanjutkan, Aksa beraksi bersama empat rekannya. Mereka masuk dengan cara merusak pagar dan menuju kandang di belakang rumah. Mereka mengambil burung senilai Rp50 juta. \"Tersangka sempat kabur ke Jawa. Ia tertangkap saat kembali kekediamannya,\" sebut dia. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: