Iklan Bos Aca Header Detail

Pulang Kampung, Penganiaya Istri Ditangkap

Pulang Kampung, Penganiaya Istri Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setahun berlalu. R (30) kembali ke kampung halamannya. Namun kepulangan lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga terlibat kekerasan dalam rumah tangga ini diketahui polisi. Anggota Polsek Pringsewu Kota bergerak. R diamankan saat berada di rumah orang tuanya, di Kelurahan Pringsewu Selatan, sekitar pukul 20.09 WIB, Senin (31/5). Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, R masuk DPO karena diduga menganiaya istrinya, Rabu (4/3/2020). Saat kejadian, sang istri sedang hamil. \"Setelah melakukan aksi KdRT, tersangka mengaku pergi bekerja di wilayah Pesisir Barat,\" kata Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: