Pulang Merantau Wajib Lapor Kades dan Puskesmas

Pulang Merantau Wajib Lapor Kades dan Puskesmas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah perantau dimungkinkan banyak yang pulang ke kampung halamannya di tengah pandemi virus Corona. Kembalinya perantau ke kampung halaman membawa kekhawatiran baru, yakni potensi membawa virus Corona.

Sejumlah daerah pun menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan virus Corona di daerahnya yang mungkin dibawa para pemudik.

\"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 440/1296/1.01/MSJ/2020 tentang bagi siapapun yang baru saja kembali dari perantauan atau melakukan perjalanan terutama yang berasal dari wilayah terdampak Covid 19 wajib melapor kepada kepala desa dan puskesmas setempat, untuk didata dan diperiksa kesehatannya. Pemantauan warga yang datang dari luar Mesuji dalam rangka pencegahan Covid-19,\" kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji Angga Pramudita pada Radarlampung.co.id, Minggu (29/3).

Ia mengatakan, hal itu menjadi salah satu upaya Pemkab Mesuji menekan penyebaran virus Corona. Tak hanya itu, warga yang menerima tamu dari luar kota juga diminta lapor pihak desa setempat.

“Dimohon warga tetap menjaga ketenangan dan kondusifitas lingkungan dan meningkatkan kepedulian juga peran serta masyarakat dalam pengendalian resiko penularan COVID-19,” imbaunya.

Terpisah, Rosa (35), salah seorang warga Mesuji mengatakan bahwa ia sangat mendukung langkah Pemkab Mesuji terkait para perantau yang ada di Mesuji harus melapor terlebih dahulu.

\"Saya sendiri juga takut kalau ada perantau yang balik. Kita nggak tahu dia di sana kan (perantauan) gimana. Jadi bagus langkah Pemkab Mesuji untuk para perantau melapor terlebih dahulu dan selalu di pantau,” ujarnya. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: