Pulas di Tempat Persembunyian, Dua Tersangka Curanmor Diciduk

Pulas di Tempat Persembunyian, Dua Tersangka Curanmor Diciduk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap dua dari enam orang yang diduga terlibat pencurian. Mereka adalah HT (17) dan Hasan Basri (31), warga Negarabatin, Jabung, Lampung Timur.

Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian, Jalan Abdul Muis, Rajabasa, sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (21/12). Saat itu keduanya sedang tertidur pulas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti kunci letter T berikut anak kunci yang diduga digunakan untuk mencuri motor.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

\"Benar. Sekarang masih dikembangkan untuk mengejar pelaku yang membawa kabur motor korban dengan modus merusak kunci kontak,\" kata Resky, Rabu (23/12).

Resky mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa kedua tersangka kembali ke Bandarlampung.

\"Pelaku kembali ke Bandarlampung. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Untuk lengkapnya, nanti akan kita ekspos. Doakan untuk DPO lainnya segera tertangkap,\" tandasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: