Iklan Bos Aca Header Detail

Pulihkan Ekonomi, Pemkab Lamteng Bakal Utang Rp300 M

Pulihkan Ekonomi, Pemkab Lamteng Bakal Utang Rp300 M

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah kembali menggulirkan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Nominalnya: Rp300 miliar. Dana tersebut rencananya bakal digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dampak pandemi Covid-19. Ketua DPRD Lamteng Sumarsono menyatakan, pemberitahuan pinjaman daerah sudah sampai ke tangan DPRD. \"Ya, suratnya sudah masuk. Pemberitahuan rencana pinjaman daerah ke PT SMI sebesar Rp300 miliar. Ini program PEN sebagai dampak pandemi Covid-19,\" katanya. Ditanya apakah membutuhkan persetujuan DPRD Lamteng terkait rencana pinjaman, Sumarsono menyatakan sifatnya hanya pemberitahuan. \"Sifatnya hanya pemberitahuan kalau mau lakukan pinjaman daerah. Mekanismenya saja yang berubah. DPRD tetap mengontrol penggunaan anggarannya untuk apa saja,\" ungkapnya. Senada diungkapkan anggota DPRD Lamteng I Kadek Asian Nafiri. \"Pinjaman ini akan dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang tidak bisa dipenuhi dari pendapatan daerah. Pinjaman daerah ini legal dan tidak harus mengunakan persetujuan DPRD. Namun, pada umumnya tetap mengunakan persetujuan DPRD dengan sistem yang diubah. Ini tertuang dalam PP Tahun 2011. Sebagaimana dimaksud diwujudkan melalui kesepakatan KUA-PPAS,\" katanya. Kadek menambahkan, pinjaman daerah memiliki aturan tersendiri melalui nilai rasio keuangan daerah. \"Melalui nilai rasio keuangan daerah, pinjaman itu dibagi tiga. Pinjaman jangka pendek, menengah, dan panjang. Itu tertuang dalam PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Kalau pinjaman jangka pendek tidak perlu persetujuan DPRD, kegunaannya hanya terkhusus untuk menutupi keuangan KAS. Kalau pinjaman jangka menengah harus dengan persetujuan DPRD melalui kesepakatan KUA-PPAS dengan jangka waktu di atas satu tahun. Tidak melampaui jabatan bupati,” ujarnya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, kata Kadek, disebut tidak rinci jangka waktu pinjaman paling lama delapan tahun. \"Tidak dijelaskan masuk dalam jangka menengah atau panjang. Layak atau tidaknya tetap dengan mengunakan pertimbangan Mendagri,\" ungkapnya. Diketahui dalam salinan surat yang disampaikan Bupati Lamteng Musa Ahmad, disebutkan pinjaman Rp300 miliar. Dengan pembiayaan melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: