Gubernur Imbau Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H di Rumah Saja

Gubernur Imbau Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H di Rumah Saja

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau masyarakat muslim di Lampung untuk salat Idul Fitri 1442 Hijrah di rumah saja. Ini diungkapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menggelar rapat koordinasi pelaksanaan PPKM dalam penanganan Covid-19 bersama Bupati/Wali Kota se-Lampung di Ruang Rapat Utama Gubernur, Senin (26/4). Menurut Arinal, pembahasan salat Idul Fitri dibahas berawal dari surat Kakanwil Agama tentang Edaran Menteri Agama. Di mana, daerah-daerah yang diyakini tidak ada masalah, dapat melakukan salat Idul Fitri. Namun, Arinal mengaku dirinya mempunyai firasat, Lampung belum bisa dikatakan aman. Sebab dirinya melihat dalam tiga minggu ini kasus Covid-19 di Lampung fluktuatif pertambahannya dan berubah-ubah. \"Masih berubah-ubah, sehingga dinamis, akibad kunjungan masyarakat,\" terangnya. Sehingga, lanjutnya, ada kesepakatan bahwa mengamankan dan menyelamatkan rakyat wajib hukumnya. Dikatakan, melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunah. Maka dirinya mengambil keputusan bahwa salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, tidak harus diselenggarakan di tempat-tempat yang bisa menimbulkan klaster baru. \"Kerena di dalam situasi seperti ini Lampung sangat terbuka, masyarakat pemudiknya banyak ke Lampung, oleh karena itu resiko akan kita hadapi. Lebih baik, saya mengambil keputusan, sehingga kami ada kesepakatan dengan bupati/wali kota, tokoh agama, dan Forkopimda mengambil satu keputusan. Nantinya akan kita buat surat edaran kepada masyarakat dan sebagainya agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri yang dapat menimbulkan klaster Covid-19,\" terangnya. Arinal berharap semua masyarakat bisa memahami dalam melaksanakan hal ini. Dan pihaknya tetap mengacu pada edaran pusat. \"Saya mohon juga teman-teman wartawan juga bisa memberi penyuluhan ke masyarakat,\" terangnya. Selain salat Idul Fitri, Arinal pun mengatakan ada beberapa hal lain yang dibahas dalam Rakor tersebut, yaitu pembahasan PPKM Skala Mikro. Sebab selama ini ada sembilan provinsi yang telah menerapkannya, dan saat ini menjadi 25 provinsi, termasuk Lampung. \"Sehingga kami beri arahan langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Pemprov dan Satgas lainnya sudah menjalankan. Sehingga tidak ada yang baru. Serta dalam rangka libur panjang saya ingatkan mudik jadi perhatian, termasuk resiko yang akan dihadapi kalau kabupaten terinfeksi Covid-19,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: