Gubernur Keluarkan SE ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

Gubernur Keluarkan SE ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung kembali diingatkan untuk tidak ikut membeli liquified petroleum gas (LPG/elpiji) 3 Kg. Sebab, elpiji yang disubsidi pemerintah ini diperuntukan bagi warga miskin.

Surat edaran nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan liquified Petroleum gas (LPG) tabung 3 Kg Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26/2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Karena itu, diinstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Alasannya, tabung tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.

Jika masih memiliki tabung elpiji 3 Kg, ASN diminta melakukan penukaran penggunaan ke tabung 5,5 Kg pada agen resmi yang ditentukan.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi per 27 Februari ini dibenarkan Karo Ekonomi Setda Provinsi Lampung Elvira Ummihani saat dikonfirmasi Rabu (11/3).

”Iya sesuai SE itu, karena elpiji 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu. Karena elpiji 3 Kg merupakan elpiji yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” beber Elvira. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: