Iklan Bos Aca Header Detail

Gubernur Keluarkan SE Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri

Gubernur Keluarkan SE Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/ 1423/ 02 / 2021, tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan dan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Kondisi Pandemi Covid-19. SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Lampung; Forkopimda; Kepala Instansi Vertikal; Rektor perguruan tinggi negeri dan swasta; Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung; dan Direktur BUMN/BUMD di Lingkungan Pemprov Lampung. Dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan ibadah, Arinal menekankan enam poin dalam SE-nya. Pertama, tempat penyelenggaraan ibadah di bulan ramadan dan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di wilayah Provinsi Lampung setelah Bupati/Wali Kota melaksanakan koordinasi dan mufakat dengan lembaga terkait seperti Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Islam setempat dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Kedua, kegiatan sahur dan buka puasa di Bulan Suci Ramadan dapat dilakukan antara lain, sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilakukan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Ketiga, peringatan Nuzulul Qur\'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan. Keempat, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. Kelima, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh lembaga Amir Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Terakhir, salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan; melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan; juga membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Lalu, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Tentunya juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Fitri tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya; tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan penularan penyakit; serta penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Fitri. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: