Puluhan IRT di Lampura Tertipu Arisan Online
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi penipuan dengan modus arisan online menelan korban. Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Kotagapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), harus merugi lantaran tergiur arisan online bodong.
Salah satu korbannya adalah, RN (37) warga Kelurahan Kotagapura, Kecamatan Kotabumi, itu mengalami kerugian belasan juta akibat dananya dibawa kabur penipu berkedok arisan online di media Facebook.
Ibu rumah tangga beranak tiga ini lantas melapor ke Polres Lampura, Selasa (19/2). Di hadapan petugas, RN mengaku kehilangan uang sebesar Rp11 juta.
Kasus itu bermula saat RN berkenalan dengan Siti Fadila yang mengaku warga Jl. Nangka, RT: 04, Megang Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian, RN meminta dimasukkan ke dalam group arisan online yang dijalankan Siti Fadila.
Karena Siti Fadila mengaku berasal dari Sumsel dan pernah tergabung sebagai pengurus arisan online yang telah dipercayai, RN menyetujui permintaan tersebut. Di awal keanggotaanya, Siti Fadila termasuk anggota yang aktif dan lancar dalam pembayaran. Namun setelah beberapa bulan berjalan, pelaku mulai macet melakukan pembayaran hingga kini akunnya tidak aktif lagi.
\"Group arisan online itu banyak, dan itu diikuti semua oleh terlapor. Dalam setiap group arisan, Siti Fadila meminta menjadi penarik pertama. Setelah menarik arisan malah tidak pernah melakukan pembayaran,” kata RN.
Dia melanjutkan, selain menjadi anggota arisan online, pelaku juga mengelola arisan online lainnya. \"Korbannya banyak, puluhan orang tersebar di Kabupaten Lampura. Keanggotaannya sendiri sebanyak 151 akun\" urainya, seraya mengatakan korban tertipu dengan variasi uang dari Rp1,5-11 juta.
Dikatakannya, kali pertama dirinya menerasver uang sebesar Rp2,4 juta melalui rekening BNI ke rekening pelaku BRI pada 22 Januari 2019. Kemudian melakukan transaksi lagi sebesar Rp4,8 juta pada 23 Januari 2019, dan terakhir sebesar Rp1,1 juta pada 26 Januari 2019. Keseluruhannya sebesar Rp8,3 juta.
\"Kalau dihitung sesui dengan kesepakatan adalah Rp11 juta. Itu semua uang saya atas keikutan serta arisan online tersebut,\" bebernya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah memblokir semua akun yang ikut dalam arisan online di media sosial Facebook dengan group arisol bernama \"asyiqal mustofa\". Korban juga mengatakan setelah diteliti alamat yang diberikan tidak sama dengan KTP aslinya. Yakni beralamat di Jl. Megantara RT: 002, Digo Narama, Kecamatan Mimika Baru, Papua.
Sementara kasus ini, masih dalam penyelidikan pihak Mapolres Lampura. Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, laporan sudah mereka terima dan masih dalam penyelidikan. (ozy/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: