Iklan Bos Aca Header Detail

Puluhan Kepala Keluarga Gugat Pemprov Lampung

Puluhan Kepala Keluarga Gugat Pemprov Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik lahan Sukarame Baru dan Sabahbalau Lampung Selatan berlanjut. Sebanyak 23 kepala keluarga kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, mengugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Sidang perdana gugatan digelar Selasa (16/11). Sidang dibuka Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati. Namun majelis hakim harus menunda sidang. Hal ini karena pihak tergugat (Pemprov Lampung,red) belum membawa surat kuasa khusus. \"Ya tadi majelis hakim meminta agar sidang ini ditunda. Dan kembali digelar pekan depan,\" kata kuasa hukum 23 KK Sukarame, Tarmizi. Padahal lanjut Tarmizi, pihaknya sudah membawa sejumlah materi gugatan. Hal ini untuk memaparkan kepada majelis hakim. \"Tapi ini belum bisa kita paparkan. Hal ini karena pihak dari tergugat belum bisa membawa surat kuasa khusus,\" katanya. Untuk diketahui, sebanyak 23 kepala keluarga yang berada di Sukarame, Bandarlampung, dan Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), ke PN Tanjungkarang, pada tanggal 28 Oktober 2021. Dimana, gugatan dengan nomor perkara 177/pdt.g/2021/PN Tjk, dengan penggugat 23 orang, dan tergugat yakni Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam petitum gugatan disebutkan, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yaitu terhadap adanya perintah Pengembalian Aset Lahan ke Pemerintah Provinsi Lampung. Yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Baru Kota Bandarlampung). Dimana selama ini masyarakat gunakan untuk tempat tinggal akan digunakan untuk keberlanjutan pembangunan Kebun Wisata PKK Agropark serta menyatakan warga, segera membongkar/merobohkan/meninggalkan lahan/bangunan yang ditempati. Dan, menyatakan secara hukum tanah yang telah digarap dan dihuni oleh Para Penggugat yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Baru Kota Bandarlampung) adalah sah karena keberadaannya dan kepemilikannya di ketahui dan diberikan izin oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan karena jelas dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah. Lalu, meyatakan bahwa dalam hal ini apabila lahan yang sudah dimiliki dan dikuasai warga pemilik dan masyarakat tersebut akan digunakan untuk kepentingan Negara, warga masyarakat akan merelakan dengan syarat di relokasi atau diberikan ganti kerugian. \"Ya sudah benar. Kita pun sudah daftarkan gugatan PMH ke PN Tanjungkarang,\" kata Ketua BKBH Unila Rizky Budi Husin. Menurutnya, karena sudah ada upaya gugatan, pihaknya meminta Pemprov tidak melakukan ekseusi terhadap  tanah warga pada 4 november 2021 mendatang, karena warga juga memiliki dasar hukum, yakni surat keterangan tanah (SKT) HGU PTPX SK BPN NO. 15/1985), kendati Pemprov Lampung memiliki Sertifikat Hak Pakai tahun 1997. \"Yang berhak melakukan ekekusi ini Pengadilan dengan adanya kekuatan hukum/inkrah,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: