Puluhan Miliar Pendapatan Kada Berpotensi Hilang

Puluhan Miliar Pendapatan Kada Berpotensi Hilang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengurangan masa jabatan kepala daerah (kada) hasik Pilkada 2020 menuai sorotan. Dengan adanya aturan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai harus lebih mematangkan lagi kebijakan ini. Terlebih kaitannya dengan gaji pokok dan tunjangan. Kebijakan pemerintah pusat dalam memangkas masa jabatan Kepala Daerah (Kada) tahun 2020, diprediksi bakal mengurangi pundi-pundi pendapatan yang sah. Untuk gaji pokok tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000. Sementara, tunjangan jabatan dasar hukumnya Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 tahun 2001 dan tunjangan operasional pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000. Untuk bupati/walikota, menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp3.780.000 perbulannya. Sementara, wakil walikota/wakil bupati menerima gaji pokok sebesar Rp1,8 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan Rp3.240.000. Tidak hanya itu, bupati/walikota juga mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) merujuk pada PP 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk PAD di bawah atau setara Rp5 miliar, Kepala daerah kabupaten/kota mendapat minimal Rp125 juta dan maksimal 3 persen perbulan. Untuk PAD Rp5 miliar sanpai Rp10 miliar, kepala daerah Kabupaten/Kota memperoleh minimal Rp150 juta atau maksimal 2 persen. Untuk PAD Rp10 miliar s/d Rp20 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota mendapat kucuran minimal Rp200 juta dan maksimal 1,50 persen setiap bulannya. Jika PAD Rp20 miliar s/d Rp50 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota menerima minimal Rp300 juta atau maksimal 0,80 persen. Kemudian jika di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta atau paling tinggi 0, 15 persen dari PAD. Selain itu, kepala daerah juga menerima insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan sampai dengan Rp1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp1 triiun s/d Rp2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp2,5 Triliun s/d Rp7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan diatas Rp7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat. Jika dianalogikan ke wali kota Bandarlampung, diketahui proyeksi PAD 2019 Rp833 miliar artinya perbulannya wali kota bisa mendapat gaji pokok Rp2, 1 juta ditambah tunjangan Rp3,78 juta. Ditambah pendapatan dari BPO paling rendah Rp600 juta atau paling tinggi 0, 15 persen dari PAD senilai Rp1, 2 miliar per bulan. Sementara, Kemendagri hanya menekankan kepada pemda agar menyusun anggaran untuk gaji dan tunjangan saja dalam APBD 2024-2025. Akademisi Universitas Lampung Dr. Roby Cahyadi mengatakan rencana kepala daerah yang menjabat sudah barang tentu dibuat untuk lima tahun jabatannya. Dia menilai, efektif kefokusan dalam mengelola pemerintahan untuk kada 2020 ini tidak sampai tiga tahun saja. \"Sebab sudah pasti jika dia ingin mencalonkan diri kembali, di tahun ke tiga dia sudah fokus persiapan pencalonan dirinya. Berbeda bila sudah dua periode dia akan fokus dalam penyelesaian programnya, \" kata dia, Minggu (25/8). Menurut Roby, permasalahan juga ada di penggajian atau hak-hak keuangan yang didapatkan oleh kepala daerah tersebut. Kemendagri harus memperjelas formulanya. Tidak hanya sebatas penggajian saja, akan tetapi bagaimana persoalan hak keuangan yang lain yang diatur oleh Undang-undang. Selain itu, perkiraan beban anggaran belanja tidak langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2024-2025 juga diperkirakan ada penambahan yang digunakan untuk gaji Kepala Daerah dan wakilnya. \"Kementrian dalam negeri harus mencari solusi terbaik atas masalah ini. Misalnya tetap membayarkan hak kepala daerah terpilih. Misal hanya menjabat 4 tahun, gaji dan tunjangannya tetap dibayarkan selama 5 tahun, sesuai dengan masa jabatannya berakhir, \" ungkapnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: