Gubernur Lampung Belum Sahkan UMK Bandarlampung

Gubernur Lampung Belum Sahkan UMK Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga kini,  kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021, belum juga dilegalkan oleh gubernur Lampung. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman.

\"Belum ada SK-nya. Kita hanya mengusulkan. Akan tetapi sampai saat ini belum juga disahkan gubernur Lampung,\" katanya kepada Radarampung.co.id saat dihubungi, Rabu (16/12).

Disebutkan, Sekretaris Disnaker Kota Bandarlampung, Leni Widyawati, pihkanya juga masih menunggu SK gubernur Lampung soal penetapan UMK Bandarlampung Tahun 2021.

\"Belum keluar, mas. Sebentar lagi sepertinya. Kemarin, sudah pleno di provinsi,\" singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung segera menyosialisasikan keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021, setelah dilegalkan oleh gubernur Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman. Menurutnya, pihaknya tengah mengawal pengusulan kenaikan UMK itu, yang setelah pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada pihak perusahaan untuk dipatuhi.

\"Begitu keputusan tersebut dilegalkan, Disnaker akan siap melakukan sosialisasi prihal UMK baru kepada pengusaha dan pekerja. Tunggu kenaikan UMK dilegalkan gubernur dulu. Karena ini masih terus dikondisikan,\" katanya, Selasa (3/11).

Dia menyebutkan, bila pengusaha tidak mengindahkan keputusan baru itu, pihaknya akan dikenai sanksi. Akan demikian, dirinya tak menerangkan sanksi yang dimaksud. \"Sanksinya yang memberikan pemerintah provinsi nanti melalui pengawas ketenagakerjaan. Kita hanya monitor, kalau ada yang tidak patuh nantinya akan kita lapor provinsi,\" ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN mengungkapkan, Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021 naik 9 persen menjadi Rp2.903.000 dari tahun sebelumnya Rp2.653.000.

Menurut Herman, meskipun dimassa pandemi Covid-19, kesejahteraan bagi pengusaha maupu npara buruh harus dibela. Sehingga, berdasarkan kesepatakan, UMK naik 9 persen. \"Memang UMK Bandarlampung setiap tahun, kita usahan selalu naik, awalnya saya minta naik 10 persen tapi yang lain sepakat 9 persen,\" ungkapnya, Senin (2/11).

Dia menyebutkan, kenaikan UMK tersebut juga dirasa belum maksimal, yang seharusnya, UMK Bandarlampung sudah mencapai diangka Rp3 jutaan. \"Kenaikan UMK ini kita berlakukan mulai Januari 2021. Ini dilakukan agar ekonomi kita meningkat lagi kedepan,\" harapnya.

Dia pun meminta kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketetapan UMK tersebut, hal itu sebagai uapaya dalam kesinambungan bagi kesejahteraan buruh. \"Ya harus ikut , kan pengusaha ini dapat duit juga, maka bantu buruhnya, karena pengusaha itu mendapatkan uang karena kerja keras buruh. Artinya timbal balik lah,\" tegasnya.

Dalam memastikan penerapan ketetapan UMK itu, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan kepada perusahan-perusahaan swasta. \"Ini harus jalan. Dan nanti juga akan ada pengawasannya. Kita harus mengayomi buruh dan pengusaha juga agar lancar,\" tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: