Gubernur Lampung Diminta Keluarkan Rekomendasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Gubernur Lampung Diminta Keluarkan Rekomendasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

radarlampung.co.id - Sedikitnya 500 massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi tolak revisi Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai bakal banyak merugikan buruh.

Peserta aksi yang telah melakukan longmarch mulai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung hingga ke Kantor DPRD Lampung untuk meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuat rekomendasi penolakan revisi UU tersebut.

\"Kami meminta Gubernur membuat rekomendasi penolakan revisi UU 13/2003. Ini yang kami minta berupa rekomendasi penolakan untuk diajukan, karena nantinya ini akan sangat merugikan buruh,\" kata Koordinator Lapangan M. Agus Saputra saat berorasi di halaman Kantor DPRD  Lampung, Kamis (15/8).

Menurut Agus dirinya bersama anggota FSPMI yang berasal dari beberapa daerah mulai Lampung Selatan, Bandarlampung, Lampung Utara, dan Lampung Barat ini menganggap poin-poin yang ditekankan buruh terkait rencana revisi ini ada beberapa hal. Pertama, pesangon bagi pekerja yang terkena pajak akan dihilangkan, inilah poin krusial.

\"Ada juga niatan untuk mencari HRD dari tenaga asing nantinya bebas masuk. Kalau bisa masuk ke Indonesia, ya bisa saja nanti kalau terjadi revisi. Ya buruh-buruh kita nanti akan tertindas. Apalagi dipimpin orang asing. Termasuk kami minta soal pengawasan di Pemprov yang harus diperbaiki. Maka itu kami minta dorongan Pemprov Lampung untuk mendorong dibatalkannya revisi ini,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: