Gubernur Lampung Tetapkan Jumat sebagai Hari Minum Kopi
radarlampung.co.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuat terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan para petani kopi. Upaya yang dilakukannya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/2708.a/V.20/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 tentang Hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi. SE tersebut ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Lampung, instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah, BUMN, BUMD, Perbankan, dan Perusahaan swasta se-Lampung. “Dengan memperhatikan bahwa provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di tanah air, maka kita lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan langkah-langkah peningkatan promosi dan konsumsi kopi asli Lampung,” bunyi SE tersebut. Atas pertimbangan itulah, Gubernur Lampung menetapkan setiap Hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi untuk masyarakat se-Provinsi Lampung. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan. Pertama, kepada seluruh instansi permerintah dan swasta di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Hari Jumat menyajikan minuman kopi di kantor. Kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Jumat meminum kopi dan menyajikan minuman kopi untuk para tamu. Agar konsumsi dan penyajian kopi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 tersebut, menggunakan kopi asli Lampung. Saat dikonfirmasi, Asisten II Ekonomi Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat membenarkan adanya SE yang telah menyebar tersebut. \"Iya benar (soal SE),\" kata Taufik melalui pesan WhatsApp. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: