Gubernur Minta Oknum KONI Lampung Nakal Segera Dipecat, Bang Aca Nilai Perlu Tunggu Hasil Penyidikan

Gubernur Minta Oknum KONI Lampung Nakal Segera Dipecat, Bang Aca Nilai Perlu Tunggu Hasil Penyidikan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Lampung membuat Gubernur Arinal Djunaidi meradang. Arinal bahkan meminta pengurus KONI yang dinilai nakal agar diberhentikan. Hal ini disampaikan Arinal saat seremoni pembagian bonus atlet PON XX Papua di Mahan Agung Rabu 20 April lalu. \"Berhentikan saja dia. Saya nggak mau tahu itu,\" katanya. Arinal meminta agar Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman tegas. Jangan sampai, lanjutnya, kasus dugaan korupsi ini terjadi lagi. Pernyataan Arinal ini mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung, Ardiansyah SH. Menurut Bang Aca-sapaan akrabnya- Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Sulfarano Barusman harus mengartikan permintaan gubernur pemecatan oknum yang dianggap nakal tersebut dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung merampungkan hasil penyidikannya. \"Jadi yang dimaksud adalah pengurus dalam hal ini Ketua Umum KONI harus bertindak tegas dengan memberhentikan pengurus yang jadi tersangka. Jadi karena itu tidak dilakukan serta merta saat ini sebelum penyidik Kejati Lampung menyelesaikan tugasnya,\" jelas tutur Ketua Pusat Mediator Lampung ini. Karena, lanjutnya, jika pemecatan dilakukan tanpa menunggu hasil penyidikan maka akan terjadi penghukuman sepihak. Tindakan ini dinilai bisa membunuh karakter seseorang. \"Ya kalau misalnya orang yang dipecat itu dinyatakan tersangka. kalau tidak bagaimana ? Kalau yang lain bagaimana ? \" kata Direktur WSM (Holding Radar Lampung Grup) ini. Untuk itu, lanjutnya, semua pihak perlu bersabar menunggu hasil penyidikan pihak Kejati Lampung. \"Artinya perlu bersabar menunggu karena masalahnya sudah masuk ranah penyidikan,\" pungkasnya. Diberitakan sebelumnya setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Koni (Komite Nasional Olahraga Indonesia) Provinsi Lampung sebesar Rp60 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Lampung Heffinur. Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu, pihaknya sudah menaikkan status perkara itu. Namun, dirinya pun belum bisa menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. “Intinya kami masih penyidikan. Kalau sudah selesai (ada penetapan tersangka) akan kami ungkapkan ke rekan-rekan,” katanya, Rabu (12/1). Namun, hingga ada pergantian tampuk kepemimpinan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari Heffinur ke Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto kasus tersebut masih belum ada penetapan tersangka dan naik ke meja hijau. (wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: