Iklan Bos Aca Header Detail

Puluhan Ribu Penerima Bantuan Iuran JKN KIS Tak Lagi Dapat Yankes Gratis

Puluhan Ribu Penerima Bantuan Iuran JKN KIS Tak Lagi Dapat Yankes Gratis

RADARLAMPUNG.CO.ID- Akibat penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), sebanyak 37.823 warga tidak mendapat lagi hak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan (Faskes). Penonaktifan sekitar 37.823 warga Pesawaran PBI tersebut menyusul ditetapkan Peserta PBI JK oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Bahwa telah ditetapkan data peserta PBI JK sejumlah 87.053.683 yang terdiri atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 74.420.345 jiwa; dan Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor induk Kependudukan sebanyak 12.633.338. Berdasarkan jumlah data peserta PBI JK periode 1 September 2021 terdapat 9.175.553 jiwa Peserta PBI JK tidak masuk dalam SK penetapan oleh Menteri Sosial dan berpotensi nonaktif pada 1 Oktober 2021. Dan Untuk wilayah Kantor Cabang Bandar Lampung terdapat 180.976 jiwa dan khusus di Pesawaran sejumlah 37.823 Menurut sumber Radar Lampung yang namanya enggan disebutkan mengatakan penonaktifan PBI JKN KIS tersebut tentu sangat merugikan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Karena ketika mereka datang ke faskes, data mereka ditolak dan tidak dapat berobat. \"Kalau diklinik kami ini sekitar 3500 peserta yang non aktif saat ini statusnya per 1 Oktober ini. Dan kasihan warga yang tadinya ada kartu BPJS tidak bisa kita layani karena non aktif,\"ungkap sumber radar Lampung di salah satu klinik di Pesawaran. Dijelaskan, bukan hanya peserta atau masyarakat yang dirugikan. Bagi pemilik klinik juga dirugikan secara moril maupun materil. Pasalnya, masyarakat yang terdaftar di faskes mereka tidak bisa diberikan pelayanan kesehatan. Selain itu, dengan penonaktifan sekitar 3500 jiwa kepesertaan BPJS di kliniknya, juga berdampak berkurangnya dana kapitasi yang diterima \"Sementara BPJS tidak memberikan informasi data kapitasi yang hapus. Hanya jumlah glondongan, Oktober turun sekian. Ketahuan by name by addresnya ketika peserta datang berobat, ternyata data mereka sudah non aktif,\"paparnya Sementara saat Radar Lampung mencoba mengonfirmasi disejumlah klinik lainnya secara random, mereka membenarkan penghapusan data peserta BPJS di klinik mereka. Meski membenarkan, namun mereka enggan memberikan pernyataan untuk diwawancarai. Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pesawaran Andri Wibowo mewakili Plt Kadis Sosial Pesawaran, M.Iqbal mengatakan jumlah PBI di Pesawaran sebanyak 242.879 PBI dan terdapat 37.823 yang perlu diverifikasi ulang. Dari data 37.823 itu terdiri meninggal dunia sebanyak 636 jiwa, 1464 pindah segmen, ganda 11.308 jiwa, serta NIK tidak ditemukan sebanyak 25.414 jiwa. \"Kemungkinan NIK yang tidak valid sudah masuk DTKS namun belum valid ketika dicek disistem,\"ucapnya Dijelaskan, data PBI JK yang tidak masuk DTKS dapat dilakukan verifikasi dan validasi oleh Menteri Sosial untuk selanjutnya dapat didaftarkan oleh Dinas Sosial melalui DTKS dan/atau masuk menjadi peserta PD Pemda. \"Kita tunggu laporan, kalau ada warga yang melapor BPJS mereka tidak aktif. Mereka mengurus NIK mereka dan kita buatkan surat rekomendasi untuk re aktifasi kembali kepesertaan PBI JKN mereka. Solusinya, selama belum divalid kurang lebih dalam kurun 6 bulan, BPJS dapat memberikan kemudahan pelayanan peserta BPJS yang tidak masuk DTKS dapat mengajukan re- aktifiasi selama 6 bulan ke dinas sosial sesuai dengan faskesnya. Kalau tidak mengurus, maka bisa non aktif secara permanen,\"tandasnya. Kepala BPJS Pesawaran Erwin menegaskan, penonaktifan PBI JKN KIS 37.823 warga Pesawaran dilakukan oleh BPJS Pusat atas permintaan Kementerian Sosial RI lantaran tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). \"Ya secara otomatis terhapus (PBI JKN), namun dapat diusulkan kembali. Karena sebagian besar NIK tidak ada,\"ungkap Erwin, Minggu (10/10) Dijelaskan, sebagian besar PBI JKN tidak valid NIK, karena dahulu pendataan asuransi kesehatan pada 2011 belum menggunakan NIK. Sehingga data tersebut belum valid. Dengan demikan, Kementerian Sosial menetapkan data PBI JKN yang tidak masuk dalam DTKS. \"Itu dari Kemensos, bukan kami (menghapus,red) Dan dari data tersebut BPJS pusat menonaktifkan PBI JKN tersebut,\"jelasnya Untuk itu, pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut dengan pemerintah daerah. Karena data tersebut harus segera dilakukan verifikasi dan validasi (veri vali). Untuk ditindaklanjuti oleh petugas di level bawah untuk dimasukkan dalam Siks- NG.  \"Karena mereka operator di desa yang bisa menginput sehingga bisa masuk DTKS,\"jelasnya Menurut Erwin, dengan tidak aktifnya PBI JKN di fasilitas kesehatan, tentu sangat merugikan masyarakat karena mereka tidak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai dengan faskes mereka. Selain itu juga akan berdampak terhadap penerimaan kapitasi disetiap fasilitas kesehatan. \"Untuk sementara sambil menunggu hasil veri vali, warga bisa mengurus ke Dinas Sosial untuk mere aktivasi kembali kepesertaan mereka. Terkait data byname by adress, selain Dinas Sosial, kita juga ada, dan data tersebut yang akan segera kita veri vali,\" pungkasnya. (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: