Gubernur Ridho : PNS Pemprov Tidak Boleh Makan Gaji Buta
radarlampung.co.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah disahkan. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Salahsatu isinya juga mengatur tentang pemecatan bagi PNS yang tidak bisa bekerja sesuai dengan target. Menanggapi hak ini, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo sangat mendukung dengan diterbitkannya PP ini. \"Menurut saya ini hal yang bagus. Untuk mempertegas, jangan sampai yang kinerjanya rajin jadi ikut-ikutan malas karena gaji dan tunjangannya sama dengan yang malas, \" ujarnya, Kamis (23/5) Orang nomor satu di Saibumi Ruwajurai ini mengatakan, hal ini bisa menjadi penegasan bagi PNS yang hanya makan gaji buta. \"Ya shock therapy. Ya makanya jangan Magabut. Karena dengan adanya PP ini, OPD melakukan percepatan programnya karena SDM nya jadi bertanggungjawab dengan tugasnya, \" kata dia. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: