Gubernur Tegaskan ASN Yang Tidak Taat Aturan Akan di Sanksi

Gubernur Tegaskan ASN Yang Tidak Taat Aturan Akan di Sanksi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Soal kabar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung, Er diduga keluar negeri saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 ikut ditanggapi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Provinsi Lampung, Arinal mengungkapkan telah memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto untuk mempelajari dugaan Er ke luar negeri saat libur Nataru. Di mana saat itu, sudah jelas surat edaran terkait larangan ASN untuk berpergian Keluar daerah sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 terutama varian Omicron di Provinsi Lampung. \"Saya sudah perintahkan sekda melakukan rapat untuk mempelajari, jika tidak mentaati surat edaran mendagri dan surat edaran gubernur maka siapapun akan kena sanksi,\" ungkap Arinal, Rabu (19/1) malam. Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan ASN dilarang keluar negeri kalau tidak ada tujuan yang di benarkan. \"Kemarin kita webinar dengan kementerian dalam negeri. (Ke luar negeri) itu yang dilarang untuk pelesiran, jalan-jalan. Tapi kalau memang ada keutuhan misalnya Dinas keluar negeri untuk kerjasama atau lain-lain maka atas izin dari kementerian,\" ungkap Fahrizal. Begitu juga untuk ibadah, seperti Umroh. Itu dimungkinkan, tetapi ada prosedur dan tata cara kepentingan dan tujuannya dan dilakukan karantina setelah menyelesaikan kegiatan tersebut. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: