Gubernur Teken SE Anjuran Kerja Dari Rumah dan Social Distancing

Gubernur Teken SE Anjuran Kerja Dari Rumah dan Social Distancing

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung secara resmi mengistruksikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk melakukan social distancing atau pembatasan sosial dan tetap di rumah dengan melakukan work from home.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 045.2 /1118/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung yang dikeluarkan Senin (23/3). Surat ini ditujukan kepada Wali Kota/Bupati, Kepala Instansi vertikal di Provinsi Lampung, Rektor Universitas Tinggi baik swasta maupun negeri, Kepala BUMN/BUMD serta Kepala Unit Kerja daerah di provinsi Lampung.

Dalam surat yang ditandatangi langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu, disebutkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebarluasan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pernerintah serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nornor : HK.02.0l/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) serta Surat Gubernur Lampung. Nomor : 440/1022/06/2020 tanggal 14 Maret 2020 hal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadpi Infeksi Covid-19 di provinsi Lampung.

Pertama, Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Oleh karenanya harus waspada, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan mematikan.

Kedua untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Infeksi Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Lampung, lebih efektif adalah dengan melakukan aktifitas sehari-hari untuk tetap tinggal atau diam di dalam rumah, jangan keluar rumah kecuali hal sangat penting dan mendesak.

Ketiga, berkenaan hal tersebut. untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lampung, maka untuk sementara waktu terhitung mulai 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, para ASN mengkoordinasikan dan melakukan pengaturan kepada seluruh pejabat dan staf untuk dapat melakukan pekerjaan dari rurnah (Work From Home) dan pengaturan piket, sesuai Surat Edaran Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dimaksud, dengan ketentuan: melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home); handphone (HP) dalam kondisi aktif dan tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan; melakukan pengecekan/kontrol kondisi kesehatan masing-masing termasuk anggota keluarga; tidak melakukan kegiatan atau mengumpulkan orang, baik tugas kedinasan, kermasyarakatan maupun keluarga dan lainnya.

Memberikan sosialisasi dan menghimbau seluruh warga masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggal untuk tidak berkumpul dan atau mengadakan kegiatan acara yang mengumpulkan orang banyak; masing-masing Kepala Perangkat Dacrah melakukan monitoring melalui sistem teknologi informasi, oleh karena itu absensi fingeprint ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan.

Pada setiap perangkat yang masih tetap bekerja melaksanakan tugas adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat/Staf lainnya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan. dan bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti Rumah Sakit, Samsat, dan pelayanan publik lainnya.

Melalui Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menginstruksikan jajaran ASN di lingkungannya untuk bekerja dari rumah dan tidak keluar rumah untuk hal yang tidak penting mulai Senin (23/3).

\"\"

\"\"

Menurut Fahrizal pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home untuk mendukung upaya pemerintah dalam penerapan social distancing guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lampung.

\"Iya benar (instruksi), karena kondisi penyebaran Covid 19 yang semakin meluas, sehingga diperlukan upaya pengurangan resiko melalui pembatasan interaksi antar individu melalui social distancing dan work from home,\" beber Fahrizal.

Dia melanjutkan, atas petunjuk dan izin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pemberlakuan sistem kerja ini mulai Senin 23 Maret. Namun ada catatan khusus setiap OPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: