Gubernur: Izin Membangun Citra Land Tidak Sesuai Fungsi Lahan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua rumah mewah Cluster DaVinci Citra Land di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, Selasa (27/1) kemarin longsor. Menanggapi peristiwa ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuturkan beberapa waktu lalu sebelum terjadi longsor, dirinya telah memerintahkan kepala dinas lingkungan hidup (DLH) untuk mengecek pembangunan Citra Land. \"Saya sudah memerintahkan kepala DLH karena begitu saya dapat info, waktu saya jadi kepala dinas kehutanan dulu, wilayah itu tidak boleh, wilayah itu merupakan wilayah resapan air, tetapi sudah diberikan izin pembangunan,\" tuturnya, Rabu (27/1). Ternyata, baru dua hari dirinya memerintahkan kapala DLH dan belum sempat memberi laporan, tiba-tiba terjadi longsor. \"Yang jelas Kota Bandarlampung harus punya hutan seperti Bogor punya hutan raya, paling tidak 30 persen dari luas kota. Tapi kita tidak punya,\" ucapnya. \"Harusnya, pemkot mau dan ikutĀ mengendalikan taman hutan raya dan sekitarnya, itu fungsi hutan yang bermanfaat untuk kota. Itu saya turunkan tim kemaran tapi udah kejadian tenyata izin-izin membangun tidak sesuai fungsi-fungsi itu,\" terangnya. Dirinya meminta kejadian ini dapat dijadikan pelajaran untuk kedepan, jangan sampai meninggalkan alam. \"Kalau kamu tidak bisa melakukan pengendalian dan pengelolaan dengan benar tunggu kehancuran, tetapi kalau bisa merawat alam dengan benar itu akan memeberikan harapan ke masyarakat,\" ujarnya. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Syahruddin Putera menuturkan, pihaknya telah meninjau Citra Land, di mana terkait laporan saat ini tengah dikaji, dianalisis secara komprehensif, meski kewenangan Pemkot. \"Kita harus sama-sama menjaganya, tadi pak gub sudah bilang bahwa daerah itu merupakan daerah resapan. Kita sudah sarankan untuk sementara distop dulu pengerjaannya sampai ada kajian menyeluruh terhadap pengelolahan lingkungan hidup,\" ucapnya. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: