Puluhan WBP Rutan Krui Bebas Asimilasi, Jangan Kembali Lagi!
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui bebas melalui program asimilasi, Senin (1/2). Pembebasan tersebut mengacu Permenkumham Nomor 32/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Krui Jonli Oswan berharap para WBP benar-benar menaati peraturan dalam surat asimilasi. \"WBP juga tidak keluar dari wilayah Lampung selama asimilasi. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan pernah kembali lagi ke sini sebagai tahanan,\" tegas Jonli saat memberikan pengarahan. Jonli mengungkapkan, program tersebut diharapkan bisa membantu pencegahan penyebaran virus Corona di Pesisir Barat. \"Khususnya di lingkungan Rutan Kelas IIB Krui. Dapat ditanggulangi secara maksimal,” ujarnya. Sementara, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Dadang Adi Patianum mengingatkan, selama proses asimilasi, WBP tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan, kejaksaan dan aparat kepolisian. \"Kami juga melibatkan kepala desa dalam pengawasan ini. Saya ingatkan untuk para WBP, agar tetap melapor ke Bapas dalam waktu yang sudah ditentukan,\" kata Dadang. (cyi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: